Syaikh Dr Yusuf Qardhawi ditanya tentang hukum qurban dan bagaimana jika ada orang kaya yang tidak berqurban. Berikut ini jawaban beliau sebagaimana disarikan dari Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) :
Hukum Qurban adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas mazhab, kecuali mazhab Abu Hanifah (mazhab Hanafi) yang berpendapat bahwa hukumnya wajib. Istilah wajib di sini menurut Abu Hanifah kedudukannya lebih rendah daripada fardhu dan lebih tinggi daripada sunnah. Karena hukumnya wajib, maka berdosalah orang yang meninggalkannya jika ia tergolong orang kaya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berqurban namun dia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di tanya tentang hukum qurban, lalu beliau menjawab :
سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ
“Sunnah ayahmu, Ibrahim” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Berdasarkan hadits-hadits ini muncul perbedaan pendapat. Mazhab Hanaf berpendapat qurban hukumnya wajib sehingga orang kaya yang tidak berqurban maka ia berdosa.
Sedangkan mazhab-mazhab lainnya berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat di anjurkan). Sehingga makruh jika ada orang kaya yang tidak berqurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar