Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 September 2016

Keutamaan dan Niat "PUASA ARAFAH" Sehari Sebelum "IDUL ADHA"





Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni di hari tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya tidak berbeda dengan puasa-puasa sunnah yang lainnya.

Disebut puasa arafah karena pada hari itu umat muslim yang sedang berhaji sedang wukuf di Arafah yang menjadi salah satu rukun haji. Pendapat lain mengatakan bahwa puasa Arafah menjadi pengganti ibadah haji bagi orang-orang yang belum mampu melaksanakannya, baik secara materi maupun waktu. Namun, puasa ini bersifat sunnah, artinya barang siapa berpuasa mendapatkan pahala dan jikalau ditinggalkan tidak berdosa.

Keutamaan hikmah pahala puasa sunnah Arafah bagi umat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji di tanah suci mekah juga tidaklah sedikit. Karena berpuasa sunnah di hari arafah ini adalah termasuk bagian dari keutamaan di bulan Dzulhijah itu sendiri.

Keutamaan 10 hari pertama bulan dzulhijah dan juga keutamaan pahala berpuasa arafah 9 dzulhijah perlu untuk diketahui dan dipahami dengan benar oleh kita selaku umat Islam. Karena Allah SWT telah menjadikan hari-hari pertama bulan Dzulhijjah sebagai "musim kebaikan" baik bagi para jamaah haji maupun bagi yang sedang tidak melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Dzulhijjah merupakan salah satu bulan istimewa dalam Islam. Terutama, pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah tersebut. Bagi para jamaah haji, pemanfaatan momentum sepuluh hari bulan Dzulhijjah akan meningkatkan kualitas dan konsentrasi ibadah haji serta syiar Islam secara keseluruhan. Karena memang banyak hikmah keutamaan menunaikan ibadah haji itu sendiri.


Amalan-Amalan Bulan Dzulhijah

Keutamaan pahala amalan kebaikan di bulan dzulhijjah ini memanglah tidak sedikit. Berikut ini beberapa keutamaan keberkahan keistimewaan 10 hari pertama bulan Dulhijjah dan amalan-amalan yang terdapat di bulan mulia yang satu ini. 

1. Beramal shalih pada sepuluh hari ini memiliki keutamaan yang lebih dibanding dengan hari-hari lainnya

Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, bahwa beliau bersabda:

“Tidaklah ada amal yang lebih utama daripada amal-amal yang dikerjakan pada sepuluh hari Dzulhijjah ini.” Lalu para sahabat bertanya, “Tidak juga Jihad?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab,”Tidak juga Jihad, kecuali seseorang yang keluar (untuk berjihad) sambil mempertaruhkan diri (jiwa) dan hartanya,lalu kembali tanpa membawa sesuatupun.” (HR. Bukhari).

2. Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang mulia dan barakah

Adalah bagian dari di bulan ini adalah merupakan waktu yang mulia dan barakah. Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an al-Karim yaitu dalam QS. Al-Fajr (89) ayat ke 1-2 yang artinya : "Demi fajar, dan malam yang sepuluh"

“Wa layaalin ‘asr (dan malam yang sepuluh)," kata Imam al-Thabari dalam tafsirnya,"adalah adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir.”

Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah sepuluh hari awal Muharram, ada juga ulama yang memaknai sepuluh hari awal Ramadhan. Namun yang benar adalah pendapat yang pertama, yakni sepuluh awal bulan Dzulhijjah.

3. Pahala Amal di Hari-hari itu dilipatgandakan

Yang termasuk dalam keberkahan kemuliaan bulan dzulhijah lainnya adalah bahwa amal-amal pada hari itu dilipatgandakan pahalanya, baik amal di siang hari maupun amal di malam hari.

Hal ini berdasarkan atas hadist yang berbunyi :"Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk digunakan beribadah sebagaimana halnya hari-hari sepuluh Dzulhijjah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam lailatul qadar." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi).

Tentu saja, ada pengecualian untuk puasa pada tanggal 10 Dzulhijjah karena pada hari itu diharamkan berpuasa.

4. Di dalamnya ada Idul Adha

Di dalam bulan dzulhijah pada akhir waktu itu yaitu tanggal 10 Dzulhijjah adalah Hari raya Idul Adha yang merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat Islam.

5. Di dalamnya disyariatkan ibadah udhiyah (berqurban)

Salah satu bagian dari Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, disyariatkannya ibadah udhiyah. Yaitu menyembelih hewan qurban. Hewan kurban baik itu hewan unta, sapi atau kambing yang dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah itu.

Senin, 05 September 2016

Hukum Qurban dan Orang Kaya yang Tidak Ber-Qurban!



Syaikh Dr Yusuf Qardhawi ditanya tentang hukum qurban dan bagaimana jika ada orang kaya yang tidak berqurban. Berikut ini jawaban beliau sebagaimana disarikan dari Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) :

Hukum Qurban adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas mazhab, kecuali mazhab Abu Hanifah (mazhab Hanafi) yang berpendapat bahwa hukumnya wajib. Istilah wajib di sini menurut Abu Hanifah kedudukannya lebih rendah daripada fardhu dan lebih tinggi daripada sunnah. Karena hukumnya wajib, maka berdosalah orang yang meninggalkannya jika ia tergolong orang kaya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berqurban namun dia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim)

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di tanya tentang hukum qurban, lalu beliau menjawab :

سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ

“Sunnah ayahmu, Ibrahim” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Berdasarkan hadits-hadits ini muncul perbedaan pendapat. Mazhab Hanaf berpendapat qurban hukumnya wajib sehingga orang kaya yang tidak berqurban maka ia berdosa.

Sedangkan mazhab-mazhab lainnya berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat di anjurkan). Sehingga makruh jika ada orang kaya yang tidak berqurban.

Senin, 29 Agustus 2016

Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah QURBAN

Kisah Nabi Ismail


Qurban berasal dari kata qarraba – yuqarribu – qurbaanan, yang berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya diartikan sebagai peribadatan dalam bentuk sembelihan binatang qurban dengan binatang yang sudah ditentukan. Dalam aspek hukum, ibadah qurban bisa dibedakan menjadi ada yang bersifat wajib, dan ada yang bersifat sunnah. Yang pertama disebut “hadyu” yang pelaksanaannya dibebankan untuk dilaksanakan bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji tamattu’ dan qiran, sementara bagi tidak melaksanakan ibadah haji bersifat sunnah yang disebut dengan udhhiyyah.

Sejarah Qurban

Pada dasarnya berawal dari kisah Qabil dan Habil pada masa Nabi Adam AS. Tetapi ibadah qurban yang kita laksanakan adalah menurut millah Nabi Ibrahim. Yaitu ketika Nabi Ibrahim diuji oleh Allah swt. Untuk menyembelih anaknya yang kemudian oleh Allah diganti dengan sembelihan kambing. Jadi, ibadah qurban berawal dari millah Nabi Ibrahim yang kemudian diperbaharui dan disempurnakan oleh syari’at Nabi Muhammad SAW.
Tata cara Qurban

Ibadah qurban yang kita laksanakan, seyogyanya berupaya untuk sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Rasulullah saw. Oleh karena itu, agar ibadah qurban kita diterima oleh Allah swt, harus diperhatikan beberapa hal sebagai tata cara qurban, yaitu:

1. Waktu penyembelihan harus dilaksanakan setelah kita melaksanakan shalat ‘Id, berbeda dengan zakat fitrah yang harus dibagikan sebelum pelaksanaan shalat ‘Id. Pernah terjadi dalam sejarah, seorang sahabat yang bernama Abu Burdah menyembelih binatang qurban sebelum shalat ‘Id, kemudian Nabi menghukumi daging sembelihannya dengan daging biasa saja bukan daging qurban.

2. Binatang yang akan disembelih haruslah tidak cacat dan yang gemuk, tapi bukan yang tebal bulunya. Karena ada sebagian masyarakat kita yang mensyarah secara harfiyah sebuah hadits yang mengisahkan ketika ada yang bertanya kepada Nabi tentang “untuk qurban itu?” Kemudian nabi menjawab, “Ini adalah dari millah Ibrahim”. Kemudian sahabat bertanya lagi, “Kami mendapatkan apa dari Qurban?”. Nabi menjawab, “Dari setiap bulu kambing itu ada satu kebaikan”. Hadits ini dipahami bahwa binatang qurban harus banyak bulunya, padahal tidak demikian. Ditambah lagi kalau kita perhatikan dalam sejarah Nabi Ibrahim bahwa binatang sembelihan yang menjadi ganti Nabi Ismail disebut dengan kata dzibhin ‘azhiim (sembelihan yang gemuk)

3. Mustahiq qurban haruslah diprioritaskan fakir miskin, berbeda dengan pembagian zakat yang menggunakan 8 ashnaf. Bahkan amilin pun tidak mendapat bagian karena Rasulullah pernah melarang untuk member upah bagi siapa yang menyembelih binatang qurban. Walaupun di daerah kita selalu saja daging qurban dibagikan secara rata, dan ini pun pernah terjadi pada zaman Rasulullah. Sampai Khalifah Umar pun kebagian daging qurban, tetapi beliau marah ketika menerimanya, lalu Nabi bersabda, “Terima saja, setelah itu terserah kamu untuk diberikan lagi kepada fakir miskin”. Dari sini setidaknya dapat diambil sebuah pesan bahwa setiap ‘Idul Adhha semua orang dituntut untuk berkurban. Sampai kalau kita buka kitab-kitab fikih akan kita dapati sebuah kisah untuk menampakkan spirit pengorbanan sampai-sampai mereka (sahabat yang miskin) menyembelih seekor ayam lalu dibagikan kepada yang lebih miskin dari mereka, jelas ii bukan sembelihan qurban tetapi kita lihat spirit pengorbanannya.

4. Mensedekahkan seluruh bagian dari hasil sembelihan. Sebagaimana Nabi pernah memerintahkan kepada Sayyidina Ali untuk membagi-bagikan daging, kulit, sampai aksesoris untuk bisa dibagikan, disedekahkan dan dinikmati.

Jika tidak memperhatikan hal-hal di atas, maka dikhawatirkan sembelihan tersebut akan jatuh kepada daging/sembelihan biasa, bukan qurban.


Hikmah Qurban

Hikmah disyari’atkannya ibadah qurban bisa dilihat dari tiga aspek, yaitu:

Pertama, aspek ketaatan kepada syari’at (ajaran).
Kedua, aspek pengorbanan sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri.
Ketiga, aspek sosial dilihat dari prioritas pembagian daging qurban, yaitu kepada para faqir miskin.

Kalau melihat kondisi masyarakat sekarang, makin banyak saudara kita yang tergolong masyarakat miskin dan masih memerlukan bantuan kita. Ketika pendistribusian daging qurban dibagikan ke daerah-daerah miskin atau terpencil, hal tersebut akan mempunyai nilai (pahala) lebih dari ibadah qurban yang kita laksanakan. Setidaknya akan mengikis sifat riya, ingin dilihat bahwa saya berkurban. Apalagi ketika dilihat dari nilai-nilai ukhuwah, ketika dibagikan ke daerah-daerah terpencil maka prinsip kaljasadil waahid (bagaikan satu tubuh) akan tercipta. Dengan kata lain saudara kita di sana akan merasa diperhatikan oleh saudaranya sesame muslim yang memiliki kelebihan harta. Jadi sudah saatnya kita mengubah tata cara penyembelihan yang selalu terpusat di perkotaan yang notabene selalu terjadi penumpukan daging qurban, kepada distribusi qurban ke pelosok-pelosok adaerah yang miskin dan terpencil.

Kita juga hendaknya meneladani Nabi Ibrahim sebagai “Insan Qurban”. Sebagaimana kita lihat dari mulai kisah pengorbanan diri untuk dibakar, pengorbanan beliau ketika berda’wah yang dilandasi kesabaran, punya anak harus disembelih, dan banyak hal lainnya lagi yang setidaknya harus menjadi spirit pengorbanan bagi kepentingan agama ataupun umat.