Tampilkan postingan dengan label Gallery. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gallery. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 September 2016

Secercah Nasihat, & Adab Menggunakan Handphone Bagi Muslim



Handphone adalah bagian kebutuhan hidup jaman sekarang. Dulu pengguna handphone atau kadang disebut ponsel (telepon seluler) terbatas pada kalangan tertentu saja. Tapi kini hampir semua kalangan menggunakan handphone. Jarang kajian dakwah yang membahas tentang handphone ini.

Apabila kita lihat dari kaidah ushul, maka handphone termasuk sesuatu yang pada asalnya tidak memiliki hukum tersendiri pada zatnya, sampai jelas apa tujuan menggunakannya. Jika untuk kebaikan maka dia dihukumi sebagai washilah kepada kebaikan. Namun jika digunakan untuk kejelekan, kemungkaran dan permusuhan maka hukumnya haram.

Lalu bagaimana dengan handphone anda? Apa yang anda lakukan dengannya? Tentu jawabannya tidak lepas dari tiga kemungkinan.
1. Bisa jadi dia menggunakan untuk kebaikan.
2. Bisa jadi dia menggunakan untuk kejahatan dan kemaksiatan.
3. Atau bisa jadi dia menggunakan untuk kebaikan, dan terkadang pula dia menggunakannya untuk kemaksiatan.
Yang ketiga ini adalah persentase yang paling banyak.

Fungsi Handphone

Teknologi komunikasi berkembang begitu pesat. Perangkat telekomunikasi seperti handphone muncul akibat desakan kebutuhan manusia untuk berkomunikasi secara sosial. Handphone bersisian dengan perangkat teknologi/gadget lainnya, seperti internet, parabola, 3-G, dan I-pod. Handphone bukan lagi barang langka.

Fungsi handphone adalah menghubungkan Anda dengan kolega. Baik itu teman, pasangan, keluarga, rekan bisnis atau siapapun juga. Yang dilakukan dari jarak jauh, dibantu dan diatur oleh sistim jaringan yang disebut sebagai provider.

Bahaya Laten Handphone

Memahami dari fungsi handphone dapat dianggap bahwa handphone merupakan karunia penting yang membantu manusia menunaikan hajat hidupnya lebih mudah.

Handphone berperan penting meringankan berbagai aktivitas serta pekerjaan Anda. Secara nominalpun, handphone menekan budget pengeluaran, serta meningkatkan efisiensi waktu.

Sejalan dengan kelebihan gadget ini, pasti dibarengi dengan dampak-dampaknya. Dampak handphone bisa bersifat negatif dan juga positif. Tergantung niat dan tujuan si pengguna. Apalagi handphone sudah dilengkapi dengan fitur-fitur yang amat menghibur.

Handphone jaman sekarang tidak sekedar untuk menelpon atau menerima panggilan, serta mengirim/menerima pesan singkat saja; namun telah juga dilengkapi fasilitas seperti video, kamera, game, internet dan yang teranyar adalah teknologi 3-G.

Sehingga dalam perkembangannya handphone memiliki dua mata pisau yang bertolak belakang. Selain sebagai karunia, namun juga menyimpan bahaya laten bagi penggunanya. Antara manfaat dan mudharat amat berimbang.


Adab Menggunakan Handphone Bagi Muslim

Dalam kajian dakwah, manusia dikatakan sebagai ‘rahmatan lil alamin’, atau menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hal ini karena Allah subhanahu wata’ala memberikan kelebihan manusia berupa akal pikiran. Sehingga seharusnya Anda sebagai muslim menggunakan akal pikiran menimbang segala manfaat dan mudharat dalam menggunakan handphone.

Berikut kajian dakwah tentang adab menggunakan handphone bagi seorang muslim :

1. Jangan menelpon sembarang waktu

Rasulullah SAW bersabda, ajarkan anak agar mengetuk pintu sebelum memasuki kamar orangtua. Ibrah / pelajaran yang diambil adalah, didiklah anak dengan pemahaman etika dan sopan santun.

Menggunakan handphone sebaiknya tidak sembarang waktu. Ada waktu-waktu tertentu yang tidak etis, Misalnya waktu-waktu sholat. Maghrib, contohnya. Bahkan beberapa non muslim pun menabukan untuk mengadakan pembicaraan per telpon saat Maghrib (pergantian suluk).

2. Mulailah pembicaraan dengan salam

Menyampaikan salam adalah mendo’akan, dan menjawab salam ibarat mengamini. Maka Anda dapat simpulkan betapa mulianya suatu percakapan yang dimulai dengan sebuah salam, meski hanya melalui handphone.

Posisikan diri Anda tengah bertamu, sehingga sebelum memasuki ranah aktivitas orang yang Anda telpon, ada baiknya meminta ijin lebih dulu. Itulah fungsi salam dalam percakapan melalui handphone.

Ada hadits riwayat al-Bukhori dalam kajian dakwah yang isinya, “…dari Abdulloh bin Amr bin Ash, ‘seorang lelaki bertanya pada Rasulullah, ‘Apakah amalan yang paling baik dalam Islam?’”. Beliau (rasulullah) menjawab : “Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang telah kamu kenal maupun yang belum.” (HR. al-Bukhori dan Muslim).

3. Kenalkan diri sebelum berbicara

Sebagai penelpon ibarat tamu. Maka wajar seorang tamu memperkenalkan dirinya dahulu. Adab bertamu adalah mengucapkan salam dan memperkenalkan diri sambil mengetuk pintu. Begitu pula dengan adab menelpon.

Disebutkan bahwa Jabir bin Abdillah berkata : “Aku datang kepada Nabi Muhammad SAW kemudian aku memanggil beliau. Nabi  bertanya : ‘Siapa ini?’ Aku menjawab : ‘Ini saya.’ Lalu beliau keluar sambil berkata : ‘Saya! Saya!’ (Seakan-akan beliau tidak menyukai jawaban tersebut.) (HR. al-Bukhori dan Muslim).

Sederhana dalam percakapan. Sebaiknya dilakukan secara sederhana, padat, singkat, tidak bertele-tele, dan tidak berlama-lama atau penuh basa basi. Sebagai seorang muslim, Anda juga tidak perlu terlalu banyak melakukan panggilan tanpa ada tujuan atau kebutuhan yang jelas. Supaya tidak ada waktu yang terbuang dan tergelincir sebagai teman syaithon yang senang membuat manusia lengah dan melakukan mubazir terhadap waktu.

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon…” (QS. Al-Isro (17) : 26-27).

4. Jangan menggunakan nada dering yang Tidak bermakna

Yang dimaksud dengan tidak bermakna adalah nada dering yang dalam pemakaiannya akan menimbulkan efek reaksi dari pendengarnya.

Nada dering/ringtone maupun NSP (nada sambung pribadi) sebagian besar berupa musik ataupun audio suara dengan berbagai imajinasi ekspresi. Tujuannya adalah untuk membuat penerimaan dan pemanggilan tampak unik dan menarik. Hingga reaksi si penelpon, ataupun orang yang mendengarka bisa bermacam-macam.

Bisa berupa reaksi tertawa, terpingkal lucu, membuat jengah, pikiran cabul, membuat heboh, dan sebagainya. Tapi, berhati-hatilah dan jangan sampai jatuh pada perbuatan yang sia-sia.

5. Berbicara dan bergaulah yang baik

Baik itu saat berbicara biasa ataupun lewat handphone maka akhlak seorang muslim harus tetap dijaga. Segala perkataan yang keluar dari mulut akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak di yaumul hisab. Tidak jarang ditemui seseorang mudah sekali meluapkan emosi dengan perkataan kotor saat berbicara dengan hp, dalam benaknya mungkin karena dia tidak bertemu langsung dengan lawan bicara. Sehingga emosinya tak terjaga.

Untuk menghindari gangguan syetan saat menggunakan hp lebih baik mengucapkan basmalah. Setiap ingin memakai hp dimulai dengan ucapan ‘bismillah’, ini akan selalu mengingatkan hati dan pikiran bahwa Allah selalu mengawasi hamba.

Menelpon juga dapat menghabiskan waktu bermanfaat apabila digunakan untuk ngobrol ke sana ke mari tanpa tujuan yang jelas. Tidak sedikit para pemuda pemudi saling menelpon dengan hitungan jam-jaman dengan pembicaraan yang tidak bermanfaat. Akan lebih baik waktu yang dihabiskan tersebut digunakan dalam kegiatan yang bernilai positif. Misalnya membaca dan menghapalkan ayat Alqur’an, tentu ini jauh bermanfaat daripada ngobrol dan ngerumpi dengan tema yang tidak penting menurut syara’.

6. Matikan atau silent Hp saat berada di tempat ibadah

Pernahkah Anda sedang sholat berjamaah tiba-tiba ada hp seseorang berbunyi? Mungkin umumnya semua pernah mengalaminya, dan tentu saja kekhusyu’an sholat akan terganggu dan tidak nyaman. Namun sadarkah bahwa bila kita tidak disiplin dalam mematikan hp sewaktu tiba di masjid dan mushola akan mengalami hal seperti itu juga. Maka bila pergi ke masjid bersama teman, sebaiknya saling mengingatkan akan hal yang penting ini. Fenomena ini banyak terjadi tidak seperti tahun era 90-an yang hp belum popular digunakan.

7. Matikan hp saat akan masuk kamar mandi atau wc

Banyak diantara pengguna handphone yang memasang wallpaper islami, sehingga kadang asma Allah atau ayat Alqur’an yang tampil di layar hp. Maka bila memasuki hp sebaiknya hp yang berwallpaper atau bernada islami hendaknya dimati terlebih dahulu. Karena bukan adab yang baik membawa ayat Alqur’an atau asma Allah ke dalam kamar mandi.

Semoga tulisan singkat ini memberikan pemahaman kepada kita sebagai umat muslim tentang bagaimana menggunakan Handphone.

Kamis, 08 September 2016

Keutamaan dan Niat "PUASA ARAFAH" Sehari Sebelum "IDUL ADHA"





Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni di hari tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya tidak berbeda dengan puasa-puasa sunnah yang lainnya.

Disebut puasa arafah karena pada hari itu umat muslim yang sedang berhaji sedang wukuf di Arafah yang menjadi salah satu rukun haji. Pendapat lain mengatakan bahwa puasa Arafah menjadi pengganti ibadah haji bagi orang-orang yang belum mampu melaksanakannya, baik secara materi maupun waktu. Namun, puasa ini bersifat sunnah, artinya barang siapa berpuasa mendapatkan pahala dan jikalau ditinggalkan tidak berdosa.

Keutamaan hikmah pahala puasa sunnah Arafah bagi umat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji di tanah suci mekah juga tidaklah sedikit. Karena berpuasa sunnah di hari arafah ini adalah termasuk bagian dari keutamaan di bulan Dzulhijah itu sendiri.

Keutamaan 10 hari pertama bulan dzulhijah dan juga keutamaan pahala berpuasa arafah 9 dzulhijah perlu untuk diketahui dan dipahami dengan benar oleh kita selaku umat Islam. Karena Allah SWT telah menjadikan hari-hari pertama bulan Dzulhijjah sebagai "musim kebaikan" baik bagi para jamaah haji maupun bagi yang sedang tidak melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Dzulhijjah merupakan salah satu bulan istimewa dalam Islam. Terutama, pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah tersebut. Bagi para jamaah haji, pemanfaatan momentum sepuluh hari bulan Dzulhijjah akan meningkatkan kualitas dan konsentrasi ibadah haji serta syiar Islam secara keseluruhan. Karena memang banyak hikmah keutamaan menunaikan ibadah haji itu sendiri.


Amalan-Amalan Bulan Dzulhijah

Keutamaan pahala amalan kebaikan di bulan dzulhijjah ini memanglah tidak sedikit. Berikut ini beberapa keutamaan keberkahan keistimewaan 10 hari pertama bulan Dulhijjah dan amalan-amalan yang terdapat di bulan mulia yang satu ini. 

1. Beramal shalih pada sepuluh hari ini memiliki keutamaan yang lebih dibanding dengan hari-hari lainnya

Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, bahwa beliau bersabda:

“Tidaklah ada amal yang lebih utama daripada amal-amal yang dikerjakan pada sepuluh hari Dzulhijjah ini.” Lalu para sahabat bertanya, “Tidak juga Jihad?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab,”Tidak juga Jihad, kecuali seseorang yang keluar (untuk berjihad) sambil mempertaruhkan diri (jiwa) dan hartanya,lalu kembali tanpa membawa sesuatupun.” (HR. Bukhari).

2. Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang mulia dan barakah

Adalah bagian dari di bulan ini adalah merupakan waktu yang mulia dan barakah. Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an al-Karim yaitu dalam QS. Al-Fajr (89) ayat ke 1-2 yang artinya : "Demi fajar, dan malam yang sepuluh"

“Wa layaalin ‘asr (dan malam yang sepuluh)," kata Imam al-Thabari dalam tafsirnya,"adalah adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir.”

Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah sepuluh hari awal Muharram, ada juga ulama yang memaknai sepuluh hari awal Ramadhan. Namun yang benar adalah pendapat yang pertama, yakni sepuluh awal bulan Dzulhijjah.

3. Pahala Amal di Hari-hari itu dilipatgandakan

Yang termasuk dalam keberkahan kemuliaan bulan dzulhijah lainnya adalah bahwa amal-amal pada hari itu dilipatgandakan pahalanya, baik amal di siang hari maupun amal di malam hari.

Hal ini berdasarkan atas hadist yang berbunyi :"Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk digunakan beribadah sebagaimana halnya hari-hari sepuluh Dzulhijjah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam lailatul qadar." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi).

Tentu saja, ada pengecualian untuk puasa pada tanggal 10 Dzulhijjah karena pada hari itu diharamkan berpuasa.

4. Di dalamnya ada Idul Adha

Di dalam bulan dzulhijah pada akhir waktu itu yaitu tanggal 10 Dzulhijjah adalah Hari raya Idul Adha yang merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat Islam.

5. Di dalamnya disyariatkan ibadah udhiyah (berqurban)

Salah satu bagian dari Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, disyariatkannya ibadah udhiyah. Yaitu menyembelih hewan qurban. Hewan kurban baik itu hewan unta, sapi atau kambing yang dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah itu.

Sabtu, 27 Agustus 2016

Pandangan Islam Tentang Fenomena Ibadah Haji Berulang-Kali



Sekarang banyak travel haji dan transportasi yang siap melayani keberangkatan haji. Apalagi sebagian travel menawarkan ongkos yang menggiurkan dan tidak terlalu mahal, bisa diangsur.

Namun, di balik kemudahan fasilitas itu ada sesuatu yang justru mengkhawatirkan menurut sebagian ulama, yaitu fenomena haji berulang kali.

Almarhum KH. Ali Mustafa Yaqub, termasuk orang yang berada di garda depan mengkritik fenomena haji berkali-kali ini. Menurutnya, lebih baik mendermakan ongkos haji itu untuk menyejahterakan kaum dhu’afa. “Af’alul muta’addi afdhalu minal qashir (Ibadah Sosial lebih baik daripada Ibadah Individual)” Itulah kalimat yang sering beliau sampaikan.

Kemunculan pendapat ini berkelindan dengan masih banyaknya problem kemiskinan dan kefakiran yang belum tuntas di negeri ini. Sehingga alangkah baiknya harta yang banyak itu digunakan untuk menyelesaikan problem ini, ketimbang beribadah haji berkali-kali. Terlebih lagi, haji kedua dan seterusnya hukumnya sunah, tidak wajib.

Kritik yang dilontarkan almarhum Kiai Ali ini sebenarnya sudah ditegaskan Imam Al-Ghazali sedari dulu. Dalam kitab Ihya Ulumuddin jilid tiga, ia menjelaskan panjang lebar terkait tipu daya. Siapa saja bisa terpedaya baik orang berilmu, sufi, maupun pemilik harta.

Khusus bagi orang berharta (arbabul mal), di antara bentuk tipu dayanya adalah sebagai berikut :
وربما يحرصون على إنفاق المال في الحج فيحجوت مرة بعد أخرى وربما تركوا جيرانهم جياعا ولذلك قال ابن مسعود في آخر الزمان يكثر الحاج بلا سبب يهون عليهم السفر ويبسط لهم في الرزق ويرجعون محرومين مسلوبين يهوي بأحدهم بعيره بين الرمال والقفار وجاره مأسور إلى جنبه لا يواسيهِ

Artinya, “Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas’ud berkata, ‘Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di hadapannya tidak dihiraukannya.”

Mereka menyangka dengan menghabiskan harta untuk naik haji berulang kali itu dianggap lebih mulia di sisi Allah, ketimbang mendermakan harta untuk fakir miskin.

Inilah salah satu bentuk tipu daya bagi orang berharta menurut Al-Ghazali. Lebih baik kelebihan harta yang di miliki diprioritaskan untuk membantu fakir miskin, pesantren yang terbengkalai, anak sekolah yang serba kekurangan, dan amal sosial lainnya.

Karenanya, kita perlu membuat skala prioritas dalam beribadah. Ketika di hadapkan dengan banyak peluang beribadah, pilihlah ibadah yang lebih banyak maslahatnya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Sebagaimana dikatakan ‘Izzuddin bin ‘Abdul Salam dalam Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, “Apabila di hadapkan dua kemaslahatan dalam satu waktu, usahakan melakukan keduanya. Bila tidak mungkin, dahulukanlah mana yang paling maslahat dan utama,”

Selasa, 23 Agustus 2016

Apa Perbedaan Haji dan Umrah?



Dahulu saat berangkat beribadah haji, muslim Indonesia membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun. Hal tersebut karena perjalanan waktu itu yang masih mengandalkan transportasi laut dan darat. Di kapal laut sendiri bisa berlangsung hingga berbulan-bulan, belum lagi perjalanan darat untuk sampai ke Mekkah. Namun kini berhaji bisa berangkat dengan kapal terbang yang hanya membutuhkan waktu sehari saja. Ber-umroh pun kini bisa dilaksanakan kapan saja oleh umat Islam di Indonesia. Haji dan umrah adalah ibadah yang sangat ditekankan dalam Islam. Lalu apa perbedaan haji dan umroh ditinjau dari syariat islam?

Dalam surah Al-Baqarah ayat 196 Allah SWT berfirman : "Dan sempurnakan lah ibadah haji dan umrah karena Allah.” Selanjutnya di surah Al-Hajj ayat 96 dan 97 yang berbunyi : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh". Kemudian surah Al-Baqarah ayat 197 : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”

Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam urutan kelima yang bersifat wajib dilakukan oleh kaum muslim yang mampu baik dari segi biaya, tenaga dan pengetahuan. Haji hanya bisa dijalankan satu kali setiap tahunnya tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah yakni ketika melakukan wuquf di padang Arafah. Haji hakikatnya yaitu melaksanakan wuquf di Arafah. Selain itu ibadah wajib yang satu ini pun membutuhkan waktu menjalankan yang lebih lama sekaligus stamina tubuh berupa tenaga yang lebih banyak.

Ibadah Umroh adalah salah satu bentuk ibadah ke Baitul Haram seperti juga haji namun berhukum sunnah. Pelaksanaannya pun boleh kapan saja selain dari waktu penyelenggaraan haji. Ibadah yang satu ini dijalankan dengan melaksanakan sejumlah ritual ibadah di Mekkah terutama di Masjidil Haram. Umroh bisa juga diartikan menjalankan tawaf di Ka'bah kemudian sa'i antara Shofa dan Marwah, sesudah mengenakan pakaian ihram yang diperoleh dari Miqat. Umroh pun kerap pula diistilahkan sebagai haji kecil. Ada beberapa jenis umrah namun yang lazim yakni menggabungkan pelaksanaannya dengan ibadah haji sebagaimana haji tamattu. Namun ada juga ibadah umroh yang tak berkaitan dengan haji yaitu : umroh Mufradah, umrah Tamattu' dan umroh Sunnah.

Perbedaan Haji dan Umroh yang utama yakni mengenai waktu dan tempat pelaksanaannya. Ibadah umroh boleh dijalankan setiap saat dan cuma bertempat di Mekkah, sementara haji cuma bisa dijalankan untuk waktu tertentu mulai 8 Dzulhijjah sampai 12 Dzulhijjah sekaligus dikerjakan hingga keluar wilayah Mekkah. Perbedaan haji dan umroh pun bisa dilihat dari asal katanya. Haji berasal dari kata Hajj yang dilihat dari lughawi, artinya menyengaja, mendatangi atau mengunjungi. Berdasarkan etimologi bahasa Arab, kata haji bermakna qashd atau artinya maksud, tujuan atau dengan sengaja. Berdasarkan syara', haji yaitu pergi menuju Baitullah serta beberapa tempat tertentu demi menjalankan sejumlah ibadah tertentu. Ibadah inti haji diawali dari tanggal 8 Zulhijah saat umat muslim menginap di Mina, kemudian sehari setelahnya melakukan wuquf di Arafah dan berkesudahan dengan melempar jumrah tanggal 10 Zulhijah.

Jumat, 19 Agustus 2016

Jangan Sampai Melupakan "ILMU TAJWID"



ILMU TAJWID adalah ilmu yang mempelajari tata cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Ilmu tajwid sangat penting, karena kalau kita tidak bisa memahami ilmu jadwid ini maka kemungkinan kita salah arti sangat besar. Sebenarnya kegunaan tajwid ini adalah untuk mengetahui panjang atau pendek, melafazkan dan hukum dalam membaca al quran.
Pengertian TAJWID (تجويد) secara harfiah mempunyai arti melakukan sesuatu dengan baik dan indah atau bagus dan membaguskan, tajwid ini berasal dari kata bahasa arab yaitu ”Jawwada (جوّد-يجوّد-تجويدا)”. Tajwid dalam ilmu Qiraah mempunyai arti mengeluarkan huruf dari tempatnya dgn memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi kesimpulan dari ilmu tajwid ini adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara melafazkan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran maupun Hadist dan lainnya.
hukum tajwid
Di dalam ilmu tajwid ini terdapat beberapa istilah yang harus kita perhatikan dan kita ketahui ketika  membaca Al-Quran, diantaranya adalah :

a. Makharijul huruf  yaitu tempat keluar masuknya huruf
b. Shifatul huruf  yaitu cara melafalkan atau mengucapkan huruf
c. Ahkamul huruf  yaitu hubungan antara huruf
d. Ahkamul maddi wal qasr  yaitu panjang dan pendeknya dalam melafazkan ucapan dalam tiap ayat Al-Quran
e. Ahkamul waqaf wal ibtida’ yaitu mengetahui huruf yang harus mulai dibaca dan berhenti pada bacaan bila ada tanda huruf tajwid
f. dan Al-Khat dan Al-Utsmani


Berikut ini adalah dalil atau pernyataan shahih dari Allah SWT yang mewajibkan setiap Hamba-Nya untuk membaca Al-Quran dengan memahami tajwid, diantaranya :

1. Dalil yang pertama di ambil dari ayat suci Al Quran. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Muzzammil (73) yang artinya adalah “Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)”. Pada Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT telah memerintahkan Nabi Muhammad untuk membaca Al Quran yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).

2. Dalil kedua diambil dari As-Sunnah atau ( Hadist ) yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah r.a. yaitu istri Nabi Muhammad SAW, ketika beliau ditanya tentang bagaimana bacaan Al-Quran dan sholat Rasulullah SAW, maka beliau menjawab: ”Ketahuilah bahwa Baginda Nabi muhammad S.A.W. Sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah S.A.W. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu.” (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi).

A. GHUNNAH

Ghunnah artinya mendengung. Hal ini berarti bahwa setiap ada huruf Nun atau Mim yang bertasydid maka hukum bacaannya dinamakan Ghunnah.

Contoh:
اِ نَّ       ثُمَّ        اِ نَّمَا       فَلَمَّا

B. HUKUM NUN SUKUN/TANWIN

Perbedaan Nun sukun atau Tanwin adalah sama dalam lafadz tetapi lain dalam tulisan. Adapun hukum Nun sukun atau Tanwin adalah sebagai berikut :

1. Idgham Bighunnah


Idghom : memasukkan
Bighunnah : dengan mendengung.
Idgham Bighunnah mempunyai arti (dilebur dengan disertai dengung) Yaitu memasukkan atau meleburkan salah satu huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya dgn disertai (ber)dengung, jika bertemu dgn salah satu huruf empat ini  yaitu :ي  ن م و atau biasa di singkat dengan bunyi يَنْمُوْ


Contoh:
مَنْ يَقُوْ لُ ( نْ- ي )           فَلَنْ نَِّزيْدَ كُمْ ( نْ- ن )
فَتْحًا مُبِيْنًا ( _ً  – م)           مِنْ وَّرَائِهِمْ ( نْ- و )

2. Idghom Bilaghunnah
Idghom : memasukkan
Bilaghunnah : dengan tanpa mendengung
Artinya : apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 2 huruf, antara lain : ل dan ر

Contoh:
مِنْ لَدُ نْكَ ( نْ- ل )                   غَفُوْرٌرَحِيْمٌ ( _ٌ – ر)

3. Idzhar

Idzhar berarti : jelas atau terang
Artinya : apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 6 huruf, antara lain : ﻫ  أ ح خ ع غ

Contoh:
كُفُوًا اَحَدٌ ( _ً – ا)              مِنْ حَيْثُ ( نْ – ح )           مَنْ خَفَّتْ ( نْ – خ )
خُلُقٍ عَظِيْمٍ ( ٍ – ع )          قَوْ مًا غَيْرَ كُمْ ( _ً -غ)        لَكُمُ اْلاَ نْهَا َر ( نْ – ﻫ )


4. Iqlab
Artinya apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan satu huruf dari huruf hijaiyyah yaitu: ب

Contoh:
مَنْ بَخِلَ ( نْ – ب )                 عَوَا نٌ بَيْنَ ( _ٌ – ب)

5. Ikhfa’

Ikhfa’ berarti: samar-samar
Artinya : apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 15 huruf, antara lain:
ت ث ج د ذ ز س ش ص ض ط ظ ف ق ك

Contoh:
مِنْ تَحْتِهَا ( نْ – ت )             مَاءً ثَجَا جًا ( _ً – ث)            اَنْجَيْنَا كُمْ ( نْ – ج )
قِنْوَانٌ دَانِيَةٍ ( _ٌ – د)             مَنْ ذَالَّذِ يْ ( نْ – ذ)             يَوْمَئِذٍ زُرْقًا ( ٍ – ز )
اِنَّ اْلاِ نْسَا نَ ( نْ – س )        عَذَا بٌ شَدِ يْدٌ ( _ٌ – ش)        قَوْ مًا صَا لِحِيْنَ ( _ً – ص)
مُسْفِرَ ةٌ ضَا حِكَةٌ ( _ٌ – ض)    وَمَا يَنْطِقُ ( نْ – ط)             عَنْ ظُهُوْرِهِمْ ( نْ – ظ)
عُمْيٌ فَهُمْ ( _ٌ – ف)               رِزْقًا قَا لُوْا ( _ً – ق)          مَنْ كَا نَ يَرْجُوْا ( نْ – ك)


C. HUKUM MIM SUKUN

Hukum Mim sukun dibagi menjadi 3 macam, antara lain:

1. Idghom Mitsli (Idghom Mimi)

Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Mim

Contoh:
كُنْتُمْ مُسْلِمِيْنَ ( مْ – م )

2. Ikhfa’ Syafawi

Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Ba’

Contoh:
تَرْمِيْهِمْ بِحِجَارَةٍ ( مْ – ب )

3. Idzhar Syafawi

Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain Mim dan Ba’

Contoh:
هُمْ نَا ئِمُوْنَ ( مْ – ن )                   اَمْ لَمْ تُنْدِ رْ هُمْ ( مْ – ت )
الخ ……..


D. HUKUM IDGHAM

Hukum Idgham dibagi menjadi 3 macam, antara lain:

1. Idghom Mutamatsilain

Artinya: jika ada huruf yang sama, yang pertama sukun dan yang kedua hidup.

Contoh:
اِضْرِ بْ بِعَصَا كَ ( بْ – بِ )

2. Idghom Mutajanisain

Dinamakan Idghom Mutajanisain jika TA sukun bertemu THA, THA sukun bertemu TA, TA sukun bertemu DAL, DAL sukun bertemu TA, LAM sukun bertemu RA, DZAL sukun bertemu ZHA.

Contoh:
(تْ- ط )   قَالَتْ طَا ئِفَة ٌ         ( طْ- ت )  لَئِنْ بَسَطْتَ            ( تْ- د )  اَثْقَلَتْ دَ عَوَا
( دْ- ت )   قَدْ تَبَيَّنَ                ( لْ- ر )  قُلْ رَبِّ                  ( ذْ- ظ )   اِذْ ظَلَمُوْا

3. Idghom Mutaqorribain

Dinamakan Idghom Mutaqorribain jika TSA sukun bertemu DZAL, QAF sukun bertemu KAF, BA sukun bertemu MIM.

Contoh:
( ثْ- ذ )  يَلْهَثْ ذ لِكَ             ( قْ- ك )  اَلَمْ نَخْلُقْكُمْ             ( بْ- م ) يبُنَيَّ ارْ كَبْ مَعَنَا

E. QALQALAH

Qalqalah artinya memantul. Huruf Qalqalah ada lima, antara lain:
ق ط ب ج د biasa disingkat dengan bunyi   قَطْبُ جَدٍّ

Contoh:
ق- يَقْرَ أُ          ط- يَطْهَرُ           ب- يَبْخَلُ           ج- يَجْعَلُ           د- يَدْ خُلُ

Qalqalah dibagi dua :
1. Qalqalah Sughra

Adalah: huruf Qalqalah yang matinya asli, sebagaimana contoh diatas.

2. Qalqalah Kubra

Adalah: huruf Qalqalah yang matinya disebabkan waqaf.

Contoh:
خَلَقَ dibaca   خَلَقْ               اَحَدٌ dibaca اَحَدْ

F. LAFADZ ALLAH
Dibaca tafkhim, jika lafadz Allah didahului harakat fathah atau dhummah.

Contoh:
وَاللهُ           نَصْرُ اللهِ

Dibaca tarqiq, jika lafadz Allah didahului harakat kasroh.

Contoh:
بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمنِ ا لرَّ حِيْمِ

G. HURUF SYAMSIYAH DAN QAMARIYAH

Huruf Syamsiyah dan huruf Qamariyah jumlahnya sama yaitu masing-masing ada 14 huruf.
Huruf Syamsiyah: jika ada  ال bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 14, antara lain:

ت ث د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ل ن

Contoh:
وَالتِّيْنِ         اَلدُّ نْيَا         وَالشَّمْسِ           النِّعْمَةِ
الخ……

Huruf Qamariyah: jika ada ال   bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 14, antara lain:

ب ج ح خ ع غ ف ق ك م و ﻫ ء ي

Contoh:
اَلْجُمُعَةُ           اَلْخَيْرُ           اَلْفِيْلُ            اَلْكَبِيْرُ
الخ……


H. IDZHAR WAJIB

Dinamakan Idzhar Wajib, jika ada Nun sukun atau Tanwin bertemu huruf YA atau WAWU dalam satu kalimat. Cara membacanya: terang atau jelas. Namun, didalam Al-Qur’an bacaan Idzhar Wajib ini hanya ada 4, yaitu:

اَلدُّ نْيَا              بُنْيَانٌ                 صِنْوَانٌ                    قِنْوَانٌ

I. HUKUM RA’

Hukum Ro’ ada dua:

Ro’ yang dibaca Tafkhim

Ciri-ciri:

    Ro’ fathah, Ro’ fathah tanwin.
    Ro’ dhummah, Ro’ dhummah tanwin.
    Ro’ sukun didahului fathah atau dhummah.
    Ro’ sukun didahului kasrah ada hamzah washal.
    Ro’ sukun didahului kasrah bertemu huruf isti’la’.

Contoh:
a)      رَ- رًا        رَبَّنَا                  خَيْرًا
b)      رُ- رٌ         رُوَيْدًا                كَبِيْرٌ
c)      _َ _ُ  _ْ      اَرْ سَلَ              قُرْ ا نٌ
d)     _ِ ا رْ        اَ مِرْ تَا بُوْا         اِ رْ جِعُوْ ا
e)      _ِ رْ – خ ص ض ط ظ غ ق   مِرْ صَا دٌ         قِرْ طَا سٌ


    Ro’ yang dibaca Tarqiq

Ciri-ciri:
a)      Ro’ kasrah, Ro’ kasrah tanwin.
b)      Ro’ sukun didahului kasrah.
c)      Ro’ hidup didahului Ya’ dibaca waqaf.

Contoh:
a)      رِ- رٍ         رِجْسٌ            خُسْرٍ
b)      _ِ  رْ         فِرْ عَوْ نَ        فَكَبِّرْ
c)      _َِ ي  ُِ ر ٌٍ    خَيْرٌ              بَصِيْرٍ


J. HUKUM MAD

Hukum Mad dibagi dua:

1. Mad Thabii

Yang dinamakan dengan mad Thabi’i, adalah: jika fathah diikuti ALIF, kasrah diikuti YA, dhummah diikuti WAWU. Panjang bacaannya: satu alif (dua harakat)

Contoh:
دَا – دِيْ – دُوْ       نُوْ حِيْهَا

2. Mad Far’i

Mad Far’i dibagi menjadi 13, antara lain:

    1. Mad wajib muttashil

ialah: Mad Thabii bertemu hamzah dalam satu kalimat. panjang bacaannya: 2,5 alif (5 harakat).
Contoh:
جَاءَ               لِقَاءَ نَا             نِدَاءً

    2. Mad jaiz munfashil

ialah:   Mad Thabii bertemu hamzah (bentuknya huruf alif) di lain kalimat. Panjang bacaannya: 2,5 alif (5 harakat).

Contoh:
اِنَّا اَعْطَيْنَا                   اِنَّا اَ نْزَلْنَا

    3. Mad ‘aridh lissukun

ialah:  Mad Thabii bertemu huruf hidup dibaca waqaf. Panjang bacaannya:  3 alif (6 harakat).

Contoh:
اَبُوْكَ = اَبُوْكْ                عِقَا بِ = عِقَا بْ

    4. Mad ‘iwadh

ialah:  jika ada fathah tanwin yang dibaca waqaf, selain TA’ marbuthah. Panjang bacaannya: 1 alif (2 harakat).

Contoh:
عَلِيْمًا = عَلِيْمَا

    5. Mad shilah

ialah: setiap dhomir HU dan HI apabila didahului huruf hidup. Mad shilah dibagi dua, yaitu: Mad shilah qashirah dan Mad shilah thawilah. Yang dinamakan Mad shilah thawilah, adalah Mad shilah qashirah bertemu huruf hamzah (bentuknya alif).
Panjang bacaan Mad shilah qashirah: 1 alif (2 harakat).

Contoh:
لَه‘-  بِه

Panjang bacaan Mad shilah thawilah: 2,5 alif (5 harakat).

Contoh:
اَنَّ مَا لَه اَخْلَدَه

    6. Mad badal

ialah:   setiap Aa, Ii, Uu yang dibaca panjang. Panjang bacaannya: 1 alif (2 harakat).

Contoh:
امَنُوْا              اِيْتُوْ نِيْ                  اُوْ تِيَ

    7. Mad tamkin

ialah:  YA kasrah bertasydid bertemu YA sukun. Panjang bacaannya: 1 alif (2 harakat).

Contoh:
اُمِّيِّيْنَ                   حُيِّيْتُمْ                 نَبِيِّنَ

    8. Mad lin

ialah:  fathah diikuti WAWU atau YA sukun bertemu huruf hidup dibaca waqaf. Panjang bacaannya: 3 alif (6 harakat).

Contoh:
خَوْ فٌ = خَوْفْ                   اِلَيْهِ = اِلَيْهْ

    9. Mad lazim mutsaqqal kalimi

ialah: Mad Thabii bertemu tasydid. Panjang bacaannya: 3 alif (6 harakat).

Contoh:
وَ لاَ الضَا لِّيْنَ

    10. Mad lazim mukhaffaf kalimi

ialah: Mad badal bertemu sukun. Panjang bacaannya: 3 alif (6 harakat).

Contoh:
ا لاْنَ

    11. Mad lazim musyabba’ harfi

ialah:  huruf hijaiyyah yang dibaca panjangnya 3 alif (6 harakat). Jumlah hurufnya ada 8, yaitu:
ن ق ص ع س ل ك م

Contoh:
ن   ق   ص    ا لمّ      ا لمّص

    12. Mad lazim mukhaffaf harfi

ialah:  huruf hijaiyyah yang dibaca panjangnya 1 alif (2 harakat). Jumlah hurufnya ada 5, yaitu:
ح ي ط ﻫ ر

Contoh:
طه          يس           عسق         كهيعص            ا لمّر

    13. Mad farq

ialah: Mad badal bertemu tasydid. Panjang bacaannya: 3 alif (6 harakat).

Contoh:  
قُلْ اْلا للهُ

K. Waqaf (وقف)

Hukum bacaan Waqaf dari sudut bahasa mempunyai arti berhenti atau menahan, apabila dari sudut istilah tajwid mempunyai arti menghentikan bacaan sejenak dengan memutuskan suara diakhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis waqaf yaitu:

ﺗﺂﻡّ (taamm) – waqaf sempurna yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dari bacaan tersebut karena tidak mempunyai kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.

ﻛﺎﻒ (kaaf) – waqaf memadai yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan ditengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya.

ﺣﺴﻦ (Hasan) – waqaf baik yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa mempengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan bacaan sesudahnya

ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) – waqaf buruk yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus dihindari karena bacaan yang di waqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.

Tanda-tanda waqaf lainnya :

1. Tanda mim ( مـ ) disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dengan tanda tajwid iqlab, namun sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya;
2. tanda tho ( ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti.
3.tanda jim ( ) adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun di perbolehkan juga untuk tidak berhenti.
4. tanda zha ( ) mempunyai makna lebih baik tidak berhenti
5. tanda sad ( ) disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa merubah maknanya. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad
6. tanda sad-lam-ya’ ( ﺻﻠﮯ ) merupakan singkatan dari “Al-washl Awlaa” yang mempunyai arti “wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik”, oleh karena itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik;
7. tanda qaf ( ) merupakan singkatan dari “Qiila alayhil waqf” mempunyai makna “telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya”, oleh karena itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan
8. tanda sad-lam ( ﺼﻞ ) merupakan singkatan dari “Qad yuushalu” yang mempunyai makna “kadang kala boleh diwasalkan”, oleh karena itu lebih baik berhenti walaupun kadang kala boleh diwasalkan
9. tanda Qif ( ﻗﻴﻒ ) mempunyai maksud berhenti! yaitu lebih diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang biasanya sipembaca akan meneruskannya tanpa berhenti
10. tanda sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, si pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan
11. tanda Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ ) mempunyai maksud sama seperti waqaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), namun harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas
12. tanda Laa ( ) mempunyai maksud “Jangan berhenti!”. Tanda ini muncul kadang-kadang pada akhir maupun pertengahan ayat. Apabila tanda laa ( ) muncul dipertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada diakhir ayat, boleh berhenti atau tidak
13. tanda kaf ( ) merupakan singkatan dari “Kadzaalik” yg mempunyai arti “serupa”. dengan kata lain, arti dari waqaf ini serupa dengan waqaf yang sebelumnya muncul.
14. tanda bertitik tiga ( … …) yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta’anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.

Selasa, 16 Agustus 2016

ISLAM Dikenal Sebelum Adanya Penjajah Masuk ke Indonesia



ISLAM di kenal sebelum adanya penjajah masuk ke Indonesia. Orang-orang Muslim dari Timur Tengah, lebih dulu mendarat di Indonesia. Mereka menyebarkan ajaran agama Islam, yang pada saat itu agama selain Islam-lah yang lebih di percaya oleh rakyat Indonesia. Namun, kedatangan Islam, membuat kebanyakan rakyat Indonesia beralih dan menemukan titik kecerahan dalam hidup, yakni mengikuti ajaran Islam.

• Maka, ketika para penjajah menginjakkan kaki di wilayah Indonesia, mayoritas rakyat Indonesia sudah memeluk Islam. Mereka berpegang teguh pada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad ini. Dan karena ajarannya inilah, umat Islam memiliki peran yang luar biasa dalam kemerdekaan Indonesia. Apa sajakah ajaran Islam yang di gunakan ketika itu?

1). Rakyat Indonesia dibebaskan dari pemujaan berhala dan pendewaan raja-raja serta di bimbing agar menghambakan diri hanya kepada Allah SWT.

2). Rasa persamaan dan rasa keadilan yang diajarkan Islam, mampu mengubah rakyat Indonesia yang dulunya menganut sistem kasta dan diskriminasi menjadi rakyat yang setiap anggotanya mempunyai kedudukan, harkat, martabat, dan hak-hak yang sama.

3). Semangat cinta tanah air dan rasa kebangsaan yang di dengungkan Islam dengan semboyan “Hubbul-Watan Minal-Iman” (Cinta tanah air sebagian dari iman) mampu mengubah cara berpikir rakyat Indonesia, khususnya para pemuda, yang dulunya bersifat sekratin (lebih mementingkan sukunya dan daerahnya) menjadi bersifat nasionalis (lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negaranya).

4). Semboyan yang diajarkan Islam yang berbunyi “Islam adalah agama yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan” telah mampu mendorong rakyat Indonesia untuk melakukan usaha-usaha mewujudkan kemerdekaan bangsanya dengan berbagai cara.

5). Jihad fi sabilillah, telah memperkuat semangat rakyat untuk berjuang melawan penjajah (Sartono Kartodirdjo, 1982). Dengan semangat jihad, umat akan melawan penjajah yang dzalim. Termasuk perang suci, bila wafat syahid, surga imbalannya.

6). Izin berperang dari Allah SWT, yang tertera dalam QS. Al-Haj : 39, “Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, sesungguhnya mereka itu di jajah/ di tindas, maka Allah akan membela mereka (yang di perangi dan di tindas).”

7). Simbol kalimat dalam Islam, dapat menggerakkan rakyat. Yaitu “Takbir (Allahu Akbar)”, selalu berkumandang dalam era perjuangan umat Islam di Indonesia.

Dr. Douwwes Dekker (Setyabudi Danudirdja) menyatakan bahwa, “Apabila tidak ada semangat Islam di Indonesia, sudah lama kebangsaan yang sebenarnya lenyap dari Indonesia,” (dalam Aboebakar Atjeh : 1957, hlm.729).

• Dengan demikian ajaran Islam yang sudah merakyat di Indonesia ini, punya peranan yang sangat penting, berjasa, dan tidak dapat di abaikan dalam perjuangan di Indonesia. Dengan ajaran Islam, mampu memperkuat semangat rakyat dalam membela tanah air.

Minggu, 14 Agustus 2016

Orang Meninggal yang masih Berhutang, Wajibkah Ahli Waris Membayarkan Hutangnya?



1. Kewajiban Yang Harus Ditunaikan Sebelum Warisan Dibagikan

Dalam pembahasan waris di surat An-Nisa’ ayat 11, 12, 13 dan juga 176, di penghujung ayat tersebut, Allah swt selalu mengatakan bahwa "Pembagian waris itu setelah wasiat dan hutang dikeluarkan dari harta si mayit." Jadi memang ada kewajiban mengeluarkan itu dulu sebelum dibagikan waris, sehinggga ketika waris dibagikan, harta sudah steril dari semua sangkutan.. Kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan mayit sebelum dibagikannya waris untuk para ahli warisnya ada 3 masalah, yaitu :
  1. Pengurusan Jenazah. Ketika seseorang meninggal, yang harus dilakukan oleh ahli waris bukanlah langsung membagikan harta warisan, akan tetapi ia mengeluarkan dari harta si mayit utuk kepengurusan jenazahnya, misalnya biaya ambulan, penguburan, dll. Kalaupun nanti ada salah satu anak atau ahli waris yang dengan rela mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepengurusan jenazah, itu tidak mengapa. Initinya bahwa kepengurusan jenazah itu diambil dari harta mayit sendiri.
  2. Hutang. dalam hal ini adalah hutang yang berkaitan dengan harta si mayit, baik itu hutang kepada Allah swt atau juga hutang kepada manusia. Hutang kepada Allah swt adalah ibadah yang tertunda dilaksanakan karena maut mendahuluinya. Misalnya, zakat, atau nadzar sedekah yang belum terlaksana, hutang membayar Kafarat, atau juga fidyah مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ  [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Dalam madzhab Al-Syafiiyah, jika si mayit mempunyai tanggungan hutang kepada Allah dan juga kepada manusia, maka yang harus didahulukan adalah hutang kepada Allah dulu. Berbeda dengan kalangan Al-Hanafiyah yang mendahului hutang kepada manusia dibanding hutang kepada Allah swt.
  3. Wasiat. Setelah pengurusan jenazah dan hutang, kewajiban selanjutnya yang harus dikeluarkan dari harta mayit yang ditinggalkan ialah wasiat. Dengan syarat bahwa wasiatnya bukan untuk ahli waris dan tidak lebih dari 1/3 dari jumlah  harta si mayit. Dalam ayat didahulukan penyebutannya wasiat, kenapa hutang mesti yang didahulukan menunaikannya? Ya. Walaupun penyebutannya wasiat yang terlebih dahulu, akan tetapi para ulama sudah berijma’ bahwa yang mesti didahulukan adalah hutang. Dengan alasan bahwa Nabi mengerjakan itu, dan bukan wasiat terlebih dahulu.[1]. Diriwayatkan dari ‘Ali r.a.:  إِنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الدَّيْنَ قَبْل الْوَصِيَّةِ “sesungguhnya Nabi saw memulai (membayarkan) hutang sebelum menunaikan wasiat”.[2]. Adapaun penyebutan wasiat yang lebih dahulu dari pada hutang dalam ayat tersebut, tidak berarti keharusan menunaikannya lebih dahulu. Ulama menyebutkan beberapa hikmah penyebutan wasiat yang lebih dulu dari pada hutang, diantaranya ialah: Karena memang wasiat itu terjadi karena dorongan qurbah (ibadah) dan bukti iman serta motivasi terjaganya hubungan antara keluarga yang ditinggalkan. Berbeda dengan hutang yang –terkadang- dilakukan oleh mayit karena sebab kelalaiannya. Jadi penempatan wasiat lebih dulu dalam ayat karena wasiat lebih afdhol dalam syariah dibanding hutang.

2. Perihal Pembayaran Hutan Si mayit

Yang harus diketahui lebih awal ialah bahwa hutang mayit itu bukan untuk diwarisi, akan tetapi hutang mayit itu dilunasi. Si mayit statsunya bisa saja, orang tua kita, anak, saudara, dsb. Ya dilunasi dari harta mayit yang ditinggalkan. Dan itu bagian dari kewajiban yang harus dilaksakan sebelum pembagian harta waris. Berikut penyelesaian hutang dengan didasarkan pada 
harta peninggalan si mati:

1. Apabila orang yang meninggal memiliki harta peninggalan, maka hutangnya wajib dibayar dari harta peninggalan tersebut sebelum harta dibagikan ke ahli waris berdasar firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:11 (من بعد وصية يوصي بها أو دين).

2. Jika hutang si mayit ternyata melebihi nilai harta yang ia tinggalkan, jadi hartanya tidak mencukupi untuk menutupi hutangnya sendiri. Maka para pemberi hutang (piutang) akan mendapatkan bayaran sesuai persentasi hutang si mayit kepadanya dari jumlah keseluruhan hutang.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (3/20), dalam perkara ini; yaitu jika hutang si mayit melebih ulama memberikan solusi seperti itu. Aplikasinya sebagai berikut:

Misalnya si mayit mempunyai hutang kepada 3 orang. Kepada orang A, mayit berhutang sebanyak 500 Juta. Dan kepada orang B, mayit berhutang 250 juta. Lalu kepada si C, mayit berhutang 250 juta juga. Jadi jumlah hutang mayit itu adalah 1 Milyar, sedangkan mayit hanya meninggalkan harta sebesar 500 juta.

Jika dihitung, dari keseluruhan hutang (1 Milyar), 500 juta adalah 50% dari 1 Milyar. Dan 250 juta adalah 25% dari 1 Milyar. Maka bagi piutang A (pemberi hutang 500 juta) ia mendapatkan 50% dari seluruh harta mayit (500 juta), yaitu 250 Juta. Dan piutang B serta C (yang memberi hutang 250) ia mendapat masing-masing 25% dari seluruh harta mayit (500 juta), yaitu masing-masing 125 juta.

Dan tentu akan jauh lebih baik, jika ada salah satu dari ahli waris yang memang mempunyai harta berlebih, untuk melunasi hutang tersebut atau menjaminnya. Dan itu sangat terpuji.

3. Apabila si mayit tidak memiliki peninggalan, maka ahli warisnya tidak wajib melunasi hutangnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

 إن لم يخلف تركة، لم يلزم الوارث بشيء، لأنه لا يلزمه أداء دينه إذا كان حيا مفلسا، كذلك إذا كان ميتا 

Artinya: "Apabila mayit atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan, maka ahli waris tidak berkewajiban apapun karena membayar hutang mayit itu tidak wajib bagi ahli waris saat si mayit masih hidup. Begitu juga tidak wajib saat sudah mati."Pendapat di atas selaras dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (VI/211):

فرع) لو مات رجل وعليه دين ولا تركة له هل يقضي من سهم الغارمين فيه وجهان حكاهما صاحب البيان (أحدهما) لا يجوز وهو قول الصيمري ومذهب النخعي وأبي حنيفة واحمد (والثاني) يجوز لعموم الآية ولأنه يصح التبرع بقضاء دينه كالحي.

3. Catatan:

  • Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah kepada ahli waris. Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.
  • Bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang? Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, pengalokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan. Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali di salah satu riwayat. Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi ini. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang mereka yang meninggal dalam kondisi di atas, dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup. Ini sesuai dengan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul mengizinkan Zainab menyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul. Sedangkan menurut kelompok yang kedua, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utang-utang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafii dan Hambali.
  • Perbuatan baik seorang anak kepada kedua orang tuanya merupakan amal yang paling utama dilakukan setelah melaksanakan shalat pada waktunya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ketika dia bertanya tentang amal apa yang paling utama ? Beliau saw bersabda,”Shalat pada waktunya. Kemudian aku—Ibnu Mas’ud—bertanya lagi,’kemudian apa?’ Beliau saw bersabda,’Berbakti kepada orang tua.’ Kemudian aku bertanya lagi,’Kemudian apa?’ Beliau saw menjawab,’Berjihad di jalan Allah swt.” (HR. Bukhari).
  • Berbakti kepada orang tua tidak hanya dilakukan pada saat mereka masih hidup akan tetapi juga setelah meninggal mereka, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Useid bin Rabi’ah berkata,”Tatlkala kami duduk-duduk bersama Rasulullah saw datanglah seorang laki-laki dari Bani Salamah dan berkata,’Wahai Rasulullah apakah masih ada kewajibanku terhadap kedua orang tuaku setelah keduanya wafat? Beliau saw bersabda,’Ya, menshalatkan mereka berdua, memohonkan ampunan bagi mereka berdua, menunaikan janji mereka berdua setelah wafatnya, menyambungkan tali silaturahmi orang-orang yang berhubungan dengan mereka berdua serta memuliakan kawan-kawan mereka berdua.