Tampilkan postingan dengan label Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunnah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 September 2016

Keutamaan dan Niat "PUASA ARAFAH" Sehari Sebelum "IDUL ADHA"





Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni di hari tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya tidak berbeda dengan puasa-puasa sunnah yang lainnya.

Disebut puasa arafah karena pada hari itu umat muslim yang sedang berhaji sedang wukuf di Arafah yang menjadi salah satu rukun haji. Pendapat lain mengatakan bahwa puasa Arafah menjadi pengganti ibadah haji bagi orang-orang yang belum mampu melaksanakannya, baik secara materi maupun waktu. Namun, puasa ini bersifat sunnah, artinya barang siapa berpuasa mendapatkan pahala dan jikalau ditinggalkan tidak berdosa.

Keutamaan hikmah pahala puasa sunnah Arafah bagi umat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji di tanah suci mekah juga tidaklah sedikit. Karena berpuasa sunnah di hari arafah ini adalah termasuk bagian dari keutamaan di bulan Dzulhijah itu sendiri.

Keutamaan 10 hari pertama bulan dzulhijah dan juga keutamaan pahala berpuasa arafah 9 dzulhijah perlu untuk diketahui dan dipahami dengan benar oleh kita selaku umat Islam. Karena Allah SWT telah menjadikan hari-hari pertama bulan Dzulhijjah sebagai "musim kebaikan" baik bagi para jamaah haji maupun bagi yang sedang tidak melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Dzulhijjah merupakan salah satu bulan istimewa dalam Islam. Terutama, pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah tersebut. Bagi para jamaah haji, pemanfaatan momentum sepuluh hari bulan Dzulhijjah akan meningkatkan kualitas dan konsentrasi ibadah haji serta syiar Islam secara keseluruhan. Karena memang banyak hikmah keutamaan menunaikan ibadah haji itu sendiri.


Amalan-Amalan Bulan Dzulhijah

Keutamaan pahala amalan kebaikan di bulan dzulhijjah ini memanglah tidak sedikit. Berikut ini beberapa keutamaan keberkahan keistimewaan 10 hari pertama bulan Dulhijjah dan amalan-amalan yang terdapat di bulan mulia yang satu ini. 

1. Beramal shalih pada sepuluh hari ini memiliki keutamaan yang lebih dibanding dengan hari-hari lainnya

Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, bahwa beliau bersabda:

“Tidaklah ada amal yang lebih utama daripada amal-amal yang dikerjakan pada sepuluh hari Dzulhijjah ini.” Lalu para sahabat bertanya, “Tidak juga Jihad?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab,”Tidak juga Jihad, kecuali seseorang yang keluar (untuk berjihad) sambil mempertaruhkan diri (jiwa) dan hartanya,lalu kembali tanpa membawa sesuatupun.” (HR. Bukhari).

2. Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang mulia dan barakah

Adalah bagian dari di bulan ini adalah merupakan waktu yang mulia dan barakah. Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an al-Karim yaitu dalam QS. Al-Fajr (89) ayat ke 1-2 yang artinya : "Demi fajar, dan malam yang sepuluh"

“Wa layaalin ‘asr (dan malam yang sepuluh)," kata Imam al-Thabari dalam tafsirnya,"adalah adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir.”

Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah sepuluh hari awal Muharram, ada juga ulama yang memaknai sepuluh hari awal Ramadhan. Namun yang benar adalah pendapat yang pertama, yakni sepuluh awal bulan Dzulhijjah.

3. Pahala Amal di Hari-hari itu dilipatgandakan

Yang termasuk dalam keberkahan kemuliaan bulan dzulhijah lainnya adalah bahwa amal-amal pada hari itu dilipatgandakan pahalanya, baik amal di siang hari maupun amal di malam hari.

Hal ini berdasarkan atas hadist yang berbunyi :"Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk digunakan beribadah sebagaimana halnya hari-hari sepuluh Dzulhijjah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam lailatul qadar." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi).

Tentu saja, ada pengecualian untuk puasa pada tanggal 10 Dzulhijjah karena pada hari itu diharamkan berpuasa.

4. Di dalamnya ada Idul Adha

Di dalam bulan dzulhijah pada akhir waktu itu yaitu tanggal 10 Dzulhijjah adalah Hari raya Idul Adha yang merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat Islam.

5. Di dalamnya disyariatkan ibadah udhiyah (berqurban)

Salah satu bagian dari Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah, disyariatkannya ibadah udhiyah. Yaitu menyembelih hewan qurban. Hewan kurban baik itu hewan unta, sapi atau kambing yang dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah itu.

Jumat, 05 Agustus 2016

Tidak Dianjurkan Melihat ke Atas Ketika Sedang Shalat & Berdoa



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras melihat ke atas ketika shalat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلاَتِهِمْ

“Berani sekali mereka mengangkat pandangannya ke atas ketika mereka shalat.”

Beliau memberikan ancaman,

لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

“Hendaknya mereka hentikan kebiasaan itu, atau mata mereka akan disambar.” (HR. Bukhari no.750 dan Muslim no. 428)

Dari hadis ini, ulama berbeda pendapat mengangkat pandangan ke atas ketika berdoa di luar shalat.

Dalam “Ensiklopedi Fiqih” dinyatakan,

نص الشافعية على أن الأولى في الدعاء خارج الصلاة رفع البصر إلى السماء ، وقال الغزالي منهم : لا يرفع الداعي بصره إليها

“Syafiiyah menegaskan bahwa yang lebih dianjurkan dalam doa di luar shalat, mengangkat pandangan ke atas. Sementari al-Ghazali mengatakan, ”Tidak boleh mengangkat pandangannya ke atas.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/99)

Keterangan lain disampaikan an-Nawawi,
قَالَ الْقَاضِي عِيَاض : وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَة رَفْع الْبَصَر إِلَى السَّمَاء فِي الدُّعَاء فِي غَيْر الصَّلَاة فَكَرِهَهُ شُرَيْح وَآخَرُونَ , وَجَوَّزَهُ الْأَكْثَرُونَ

“Al-Qodhi Iyadh mengatakan, ‘Ulama berbeda pendapat tentang hukum melihat ke atas ketika berdoa di luar shalat. Syuraih dan beberapa ulama lainnya menilai makruh, sementara mayoritas ulama membolehkannya'”. (Syarh Shahih Muslim, 4/152)


Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah dibolehkan. Sedangkan larangan melihat ke atas, hanya berlaku ketika shalat. Berdasarkan hadis yang melarang keras perbuatan ini. Selain itu, dibolehkan.
Imam Bukhari membuat judul bab dalam shahihnya,
باب رفع البصر إلى السماء

“Bab bolehnya melihat ke atas”

Kemudian beliau menyebutkan firman Allah,
أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ ( ) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ

“Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan, ( ) dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. al-Ghasiyah: 17-18)

Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya melihat ke atas ketika berdoa, diantaranya, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
“Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat pojok Ka’bah, lalu beliau melihat ke atas, lalu tertawa. Kemudian beliau bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ثَلَاثًا ، إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا

“Allah melaknat orang yahudi (3 kali). Sesungguhnya Allah mengharamkan mereka makan gajih, namun mereka menjualnya….. (HR. Abu Daud no. 3488 dan dishahihkan al-Albani)

Boleh, Tapi Tidak Dianjurkan
Syaikhul Islam mengatakan,
ولا يكره رفع بصره إلى السماء في الدعاء ؛ لفعله صلى الله عليه وسلم ، وهو قول مالك والشافعي ، ولا يستحب

“Tidak dimakruhkan melihat ke atas ketika berdoa (di luar shalat), mengingat perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini merupakan pendapat Imam Malik, dan as-Syafii. Meskipun tidak dianjurkan”. (Al-Fatawa al-Kubro, 5/338)