Tampilkan postingan dengan label Suami Istri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suami Istri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2016

Cara Mengatasi Selingkuh Dalam Islam



Setiap pasangan suami istri menginginkan rumah tangganya langgeng dan berlangsung terus sampai tua atau maut hadir memisahkan, setiap pasangan yang mengikrarkan akad pernikahan pasti menanamkan tekad tersebut, maka dalam batas-batas tertentu tidak keliru kalau ada yang berkata, menikah sekali seumur hidup, sebagai ungkapan tekad mempertahankannya sekuat daya dan upaya agar ia tidak bubar di tengah jalan.

Akan tetapi dalam perjalanannya pernikahan bukanlah tanpa tantangan dan rintangan, kata orang, pernikahan adalah sampan yang berlabuh di lautan, ia tidak mungkin terbebas dari hantaman ombak dan terpaan angin, jika penumpang sampan mampu mengatasinya dengan baik niscaya sampan akan sampai di pulau seberang dan yang ada di atasnya selamat, begitulah perumpamaan pernikahan.

Ombak dan angin besar yang bisa menenggelamkan sampan pernikahan dan terbukti melalui penelitian dan pengamatan bahwa ia pemicu tertinggi dan nomor wahid bagi karamnya perahu perkawinan adalah ketika pasangan 'melirik' orang lain, tatkala pasangan termakan kata-kata, 'rumput tetangga lebih hijau'. Karena lebih hijau ia lebih sedap dipandang dan lebih menyejukkan mata. Kata-kata dari orang-orang yang hatinya dibalut dengan penyakit syahwat yang kotor.

Cobaan dalam membina Keluarga SELALU ada dan pasti ada. Ada dari faktor ekonomi, ada juga dari faktor eksternal yakni selingkuh. Dan inilah yang menjadi favorit penyebab hancurnya rumah tangga (jika tidak terselesaikan dengan baik). Maka Islam telah memberikan solusi jitu dengan MENJAUHI. Jadi dengan tidak mendekati, maka penyakit yang satu ini akan mudah tereliminasi.

Selingkuh dari segi bahasa saja sudah mengandung makna negative. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh mempunyai makna yang banyak :

1. Tidak berterus terang
2. Tidak jujur atau serong
3. Suka menyembunyikan sesuatu
4. Korup atau menggelapkan uang
5. Memudah-mudahkan perceraian.

Hal ini dapat terjadi pada waktu, kondisi apapun, dan dapat ditimbulkan oleh siapapun. Dari kelima makna selingkuh tersebut, jelas sangat tidak disukai oleh agama dan telah melanggar ajaran dan perintah Allah.


Inilah selingkuh yang dalam kamus agama Islam dikenal dengan ZINA. Anda mungkin berkata, kami tidak melakukan, kami tidak berbuat, kami hanya sekedar tertarik, saling pandang, berbicara, curhat, kami sekedar berteman akrab, jalan bareng, makan bareng, saling mengunjungi, saling bergurau dan bercerita, saling.... Dan seterusnya. Kepada Anda saya katakan, jika Anda telah bersuami atau beristri maka itulah selingkuh. Cobalah renungkan hadits Nabi saw berikut ini.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَمَحَالَةَ، فَالعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الكَلاَمُ، وَاليَدُ زِنَاهَا البَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الخُطَا، وَالقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ .

"Dicatat atas Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkanya tidak mungkin tidak, maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Karena telah terbukti bahwa selingkuh yang sama dengan zina merupakan kapak terbesar yang merobohkan dan meruntuhkan bangunan rumah tangga, hal itu karena siapapun yang masih memiliki fitrah yang lurus pasti menolak dan melepehnya bahkan pelaku zina itu sendiri. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Umamah berkata, Seorang anak muda datang kepada Nabi saw, dia berkata, "Ya Rasulullah, izinkanlah aku berzina." Maka orang-orang berkumpul di sekelilingnya, mereka menghardiknya, mereka berkata, "Diamlah kamu, diamlah kamu." Nabi saw bersabda, "Dekatkanlah dia ke mari." Maka anak muda itu didekatkan, Nabi saw bersabda, "Duduklah," Anak muda tersebut duduk. Nabi bertanya, "Apakah kamu menyukai zina untuk ibumu?" Dia menjawab, "Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu." Nabi bersabda, "Orang-orang juga tidak menyukainya untuk ibu mereka." Nabi bertanya, "Apakah kamu menyukai zina untuk putrimu?" Dia menjawab, "Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu." Nabi bersabda, "Orang-orang juga tidak menyukainya untuk putri mereka." Nabi bertanya, "Apakah kamu menyukai zina untuk saudara perempuanmu?" Dia menjawab, "Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu." Nabi bersabda, "Orang-orang juga tidak menyukainya untuk saudara perempuan mereka." Nabi bertanya, "Apakah kamu menyukai zina untuk bibimu dari bapakmu?" Dia menjawab, "Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu." Nabi bersabda, "Orang-orang juga tidak menyukainya untuk bibi dari bapak mereka." Nabi bertanya, "Apakah kamu menyukai zina untuk bibi dari ibumu?" Dia menjawab, "Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu." Nabi bersabda, "Orang-orang juga tidak menyukainya untuk bibi dari ibu mereka." Lalu Nabi saw meletakkan tanganya di atasnya sambil bersabda, "Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkanlah hatinya dan jagalah kehormatannya." Dia berkata, "Setelah itu anak muda tersebut tidak melirik kepada apa pun.


Hal yang sama berlaku untuk suami istri karena jika tidak maka suami manapun yang berfitrah lurus ketika ditanya, Apakah kamu rela istrimu berzina? Jawabannya bisa dipastikan, hal yang sama pada istri, jika dia ditanya dengan pertanyaan yang sama niscaya jawabannya pastilah sama. Lebih dari itu fitrah yang lurus juga akan menolak ketika misalnya ia dijodohkan dan disandingkan dengan pelaku dosa ini.

Firman Allah,
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS.An-Nur: 3).

Firman Allah,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu), bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga)." (An-Nur: 26).

Karena selingkuh alias zina merupakan penghancur rumah tangga dalam urutan teratas maka maka Islam mengharamkannya demi menjaga kelangsungan dan keberadaannya termasuk perantara-perantara dan wasilah-wasilahnya.

Firman Allah,
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra': 32).

Ibnu Katsir berkata, "Allah berfirman melarang hamba-hambaNya dari zina dan mendekatinya yakni melakukan sebab-sebabnya dan pemicu-pemicunya."
Ibnu Sa'di berkata, "Larangan mendekatinya lebih mendalam daripada larangan melakukannya, karena hal itu mencakup larangan terhadap semua pengantar dan penyebabnya."
Ibnu Utsaimin berkata, "Ayat ini menunjukkkan bahwa kita wajib meninggalkan segala sesuatu yang membawa kepada zina, baik zina kelamin dan inilah yang paling besar atau selainnya."

Islam adalah yang terbaik tatanan dan aturannya termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etik yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga.

Sekali lagi mencegah itu lebih baik dari memperbaiki. Karena dahsyatnya akibat dari selingkuh, maka hindari dan jauhi!. Kenikmatan dunia sesaat sangat tidak berimbang dengan nikmatnya mempunyai keluarga yang sakinah dan cita-cita syurga yang akan dimasuki bersama-sama sekeluarga. Amiin

Dari : Jamaah MPI

Minggu, 07 Agustus 2016

Pengertian tentang "BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN" menurut Ilmu Pengetahuan & Hukum Islam



Dengan maju pesatnya perkembangan dibidang teknologi, kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan/membuat bermacam-macam produk hasil teknologi tersebut yang mungkin dipandangannya lebih berkualitas. Salah satu diantara produk teknologi yang mutakhir adalah dibidang biologi, yaitu adanya BAYI TABUNG & INSEMINASI BUATAN.

Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan tidak bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak nilai-nilai-nilai agama, moral, budaya, & bangsa, serta akibat-akibat negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, maupun hukum kehidupan dimasyarakat.

Pada dasarnya banyak orang-orang memuji dengan adanya kemajuan dibidang teknologi tersebut, namun mereka tidak mengetahui kepastiannya apakah produk hasil dari teknologi itu dibenarkan menurut HUKUM AGAMA.! Untuk mengetahui lebih banyak tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan, dan bagaimana menurut Hukum Islam tentang Bayi Tabung tersebut?
"Bayi Tabung adalah bayi yang di hasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/sperma suami atau ovum istri, lalu dimasukkan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan dalam rahim istri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim istri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya. Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (Tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya."
"Atau karena sel sperma suami lemah tidak mampu menjangkau rahim istri untuk bertelur dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim istri agar bertemu dengan sel telur disana. Semua ini akan mentiadakan kelahiran dan menghambat suami-istri untuk berbanyak anak."

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuantentangnya”. (Q.S. Al-Isra : 36)


Masalah Bayi Tabung/Inseminasi Buatan telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan diluar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya pada tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :

1. Fertilazation in Vitro (FIV). Dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), setelah terjadi pembuahan lalu di transfer ke rahim istri.

2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT). Dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (Tuba Palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.

Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode IJTIHAD LAZIM dipakai oleh para ahli IJTIHAD, agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multi-disipliner ini dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.

Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami-istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami-istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami-istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan hukum "Fiqih Islam“ Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut dalil-dalil Syar’i, yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor ialah, sebagai berikut :


  • 1. (Al-Qur’an Surat Al-Isra, ayat 70)



  • “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dari kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan"


  • 2. (Surat Al-Tin, ayat 4)


  • “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."

    Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (Human Dignity) sejajar dengan hewan yang di inseminasi.


    Hadits Nabi :

    “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istriorang lain).Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban”.

    Dengan hadits ini para ulama madzhab sepakat mengharamkan sesorang menikahi/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah. Tetapi mereka berbeda pendapat, apakah sah/tidak seorang pria menikahi wanita hamil dari orang lain akibat zina? Menurut madzhab Hanbali, wanita tersebut tidak boleh dinikahi oleh pria yang tidak menghamilinya sebelum lahir kandungannya. Sebab dia itu terkena Iddah. Zufar al-Hanafi juga sependapat dengan madzhab Hanbali. Sedangkan madzhab Syafi'i membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak menghamilinya tanpa harus menunggu lahir bayinya, sebab anak yang dikandungnya itu tidak ada hubungan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya. Karena itu, adanya si janin itu sama dengan tidak ada, sehingga tidak perlu ada Iddah. Sementara Abu Hanifah membolehkan juga seorang menikahi wanita hamil dari zina dengan orang lain (sah nikahnya), tetapi dengan syarat si pria yang menjadi suaminya itu. Untuk sementara tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungan lahir.
    Simpulan
    Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
    Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar nikah yang sah.
    Pemerintah Indonesia hendaknya melarang berdirinya Nuthfah atau Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.

    Pemerintah seharusnya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami-istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), Dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter yang melakukan inseminasi buatan.

    Rabu, 03 Agustus 2016

    "Nikah Mut’ah" Dalam Pandangan Islam




    Islam adalah agama yang menjaga kemuliaan Manusia. Seluruh syari’at yang ditetapkan dalam Islam mengandung manfaat dan memuliakan manusia. Dan setiap yang membahayakan manusia diharamkan dalam Islam. Di antara bentuk kemuliaan Islam adalah menganjurkan pernikahan. Nikah disyari’atkan dalam Islam dalam bentuk memuliakan manusia agar merasakan ketentraman, kasih sayang dan menjaga keturunan serta kesucian.
    Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Rum ayat 21:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


    “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

    Nikah adalah perjanjian yang kuat dan kokoh (miitsaaqon ghaliidha). Nikah itu dibangun di atas niat yang tulus untuk sebuah pergaulan abadi di antara dua insan untuk merealisasikan kehidupan yang penuh kedamaian, ketentraman batin, cinta, dan kasih sayang. Maka, Islam telah menetapkan aturan-aturan nikah dengan sangat jelas untuk memuliakan manusia sesuai dengan kedudukannya dibanding makhluk-makhluk Allah Ta’ala yang lain.


    Di antara bentuk praktek nikah yang tidak sesuai dengan pernikahan dalam Islam adalah nikah mut’ah. Bentuk pernikahan ini dikenal dengan istilah kawin kontrak. Yang dimaksud nikah mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. (Jami’ Ahkam al-Nisa 3/169-170)


    Pada awal-awal masa Islam, nikah mut’ah pernah dibolehkan dan diharamkan dua kali, yaitu sebelum perang khaibar lalu diharamkan ketika perang khaibar dan pada tahun penaklukan yang dikenal dengan nama tahun Authas kemudian diharamkan selama-lamanya. Pembolehan nikah mut’ah karena pada saat itu masih dalam proses transisi dari jahiliyah ke Islam. Sebagaimana pengharaman khomer (minuman keras), al-Qur’an tidak mengharamkan secara secara langsung, akan tetapi berangsur sampai khomer tersebut benar-benar diharamkan secara total.


    Pengharaman nikah mut’ah telah ditetapkan berdasarkan hadits-hadits mutawatir sebagaimana dalam  kitab Nihayah al-Mujtahid. Dan pendapat beberapa sahabat yang membolehkan nikah mut’ah telah meralat pendapatnya dan memfatwakan haramnya nikah mut’ah sebagaimana dijelaskan oleh imam al-Nawawi rahimahulloh.


    Pengharaman nikah mut’ah ini sejalan dengan prinsip Islam yang melarang zina dan segala bentuk yang mengarah pada perzinaan. Islam menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor dan menjijikan. Islam mengharamkan perzinaan yang berbalutkan pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan.

    Adapun dalil yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut’ah sangat banyak diantaranya adalah:

    عَن الرَّبيِع بن سَبْرَة الْجُهَنِىُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَىْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا


    Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiallahu anhu, bahwasanya ia bersama Rasulallah Shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka, maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.” (HR. Muslim)

    عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ وَلُحُومِ حُمُرِ الإِنْسِيَّةِ


    Dari Ali radhiallau anhu, dia berkata, “Rasulallah melarang nikah mut’ah pada waktu perang khaibar dan daging keledai negeri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِى الْمُتْعَةِ ثَلاَثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا


    Dari Iyas bin Salamah dan dari bapaknya, ia berkata : “Rasulallah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami” (HR. Muslim)


    Hadits-hadits tersebut menunjukan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan secara total dalam Islam. Dan orang yang masih membolehkan nikah mut’ah tidak lebih dari orang yang melegalkan perzinaan berbalut agama. Dia adalah hamba syahwat yang tidak menghormati makna kemuliaan manusia dan kesucian wanita.


    Untuk mempertegas tentang keharaman nikah mut’ah, berikut penjelasan ulama empat madzhab tentang nikah mut’ah :

    1. Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut madzhab kami.” Demikian pula Imam Al-Kasani dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut’ah”.
    2. Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, “Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir” Dan dalam kitab Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) Imam Malik bin Anas mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”
    3. Dari Madzhab Syafi’i, Imam al-Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Dan Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”
    4. Dari Madzhab Hambali, Imam Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Dan beliau Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.

    Dari penjelasan di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa nikah mut’ah adalah praktek pernikahan yang haram. Jika dilakukan maka perbuatan tersebut sama dengan perbuatan zina.

    Ibnu Majah meriwayatkan dari Umar radhiallahu anhu dengan sanad shahih bahwa Umar berkhutbah, “Sesungguhnya Rasulallah shallallahu alaihi wasallam mengijinkan kami nikah mut’ah kemudian melarangnya. Demi Allah! Jika ada orang yang telah beristeri kemudian melakukan nikah mut’ah, maka saya akan melakukan hukum rajam kepadanya.”

    Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata, “Rasulallah shallallahu alaihi wasallam melarang nikah mut’ah dan kami bukanlah pezina.” (HR. Ibnu majah)”

    Dampak dari perbuatan nikah mut’ah sangat banyak, diantaranya: Mengotori kesucian wanita, mengundang berbagai penyakit sex bebas seperti AIDS, menghancurkan tatanan rumah tangga dan masyarakat serta mengaburkan nasab keturunan, dan berbagai kerusakan lainnya.

    Rabu, 22 Juni 2016

    Jima' di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Apakah Istri Kena "Kafarat"?




    Bulan Ramadhan adalah bulan suci dan mulia. Seluruh kaum muslimin diwajibkan menjaga kemuliaannya dengan menunaikan kewajiban dan menjauhi larangan yang sudah ditentukan.
    Adapun berhubungan intim yang dilakukan oleh sepasang suami-istri di satu sisi merupakan hal yang lumrah dan fitrah di lakukan, bahkan berpahala bagi keduanya. Hanya saja, khusus di bulan Ramadhan, hal yang satu ini dilarang untuk dilakukan di siang hari selama melaksanakan puasa. Larangan ini seiring waktu dengan dilarangnya makan dan minum serta hal-hal lain yang membatalkan puasa, yakni sejak terbitnya fajar shadiq (masuknya waktu shubuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib).

    Ketika larangan ini dilanggar, maka ada sanksi yang menjadi konsekwensinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ وَ فِيْ رِوَايَةٍ أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ- وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ- قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ عَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا -يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ -أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ


    "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan). 


    Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar.


    Dalam keadaan seperti itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. 

    Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata: “Berilah makan keluargamu!”

    (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dalam hadits di atas diketahui bahwa Rasulullah memerintahkan si pemuda yang berbuat kesalahan karena telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan itu untuk melakukan satu dari tiga hal:
    1. Memerdekakan budak,
    2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
    3. Memberi makan enam puluh orang miskin.


    Ketentuan memberi makan 60 orang miskin itu adalah memberi masing-masing 1 mud. Hal itu dapat diketahui dari hadits di atas bahwa beliau memberi 1 al-irq pada pemuda itu untuk dibagikan pada 60 fakir miskin. Al-Irq adalah sebuah wadah bahan makanan yang dapat menampung 15 sha' yang takarannya sama dengan 60 mud. 


    Menyikapi hadits Rasulullah di atas para Ulama Fiqih sepakat bahwa berjima' di siang hari bulan Ramadhan memiliki konsekwensi membatalkan puasa, sekaligus dikenai kaffarah atau denda untuk melaksanakan satu dari tiga hal di atas. 

    Ketiga pilihan di atas tidaklah tersusun secara opsional, melainkan kewajiban yang harus dilakukan secara berurutan. Artinya, kaffarat nomor satu harus dilakukan terlebih dulu. Jika berhalangan, baru memilih opsi dua. Begitu juga, ketika opsi dua sudah dicoba namun ternyata lagi-lagi gagal, maka opsi ketiga boleh menjadi pilihan.

    Hanya saja, Para ulama berbeda pendapat mengenai "SIAPA" yang wajib melaksanakan kaffarat itu. Apakah si suami saja, ataukah si istri saja, ataukah justru kedua-duanya kena kaffarat yang sama? Berikut pandangan mereka:





    1. Suami & Istri, Keduanya dikenai Kaffarat.

    Pendapat yang pertama ini didukung oleh para ulama dari madzhab Al-Hanafiyyah dan Al-Malikiyyah. Mereka mengatakan bahwa kaffarat jima' di siang hari bulan Ramadhan diwajibkan atas suami dan istri yang melakukannya, dengan syarat bahwa si istri juga menginginkankan tanpa ada paksaan dari pihak suami.

    Pendapat ini sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Ibnul Humam dalam kitab yang beliau tulis yakni Fathul Qadir jilid 2 halaman 188, begitu juga Al-Kasani dalam Kitabnya Badai' As-Shanai' jilid 2 halaman 681. Keduanya adalah ulama 'pentolan' yang sangat dihormati dari madzhab Al-Hanafiyyah. Mereka mengatakan bahwa kaffarat diwajibkan atas suami dan juga istri, jika memang si istri juga menginginkan perbuatan itu tanpa adanya paksaan atau tekanan.

    Pendapat ini juga didukung oleh ulama dari madzhab Al-Malikiyyah, Diantaranya Ibnu Abdil Barr dan Al-Qarafi:

    Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H.) menuliskan dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah, jilid 1 halaman 342, bahwa jika seorang suami mengajak istrinya untuk berjima' di siang hari bulan ramadhan, kemudian istrinya taat dan tidak menolak, maka diwajibkan atas keduanya untuk melaksanakan kaffarat. Tidak sah jika kaffarah hanya di bayar satu kali untuk menebus perbuatan salah satu dari mereka.

    Akan tetapi, beliau melanjutkan dalam penjelasannya, bahwa jika suami mengajak istrinya untuk bejima' di siang hari Ramadhan, lalu ia menolak, kemudian si suami memaksanya untuk melakukan jima', maka wajib atas suaminya membayar kaffarah untuk dua orang, yakni untuk menebus kesalahan yang dilakukan oleh dirinya sendiri dan oleh istrinya yang dia paksa itu.




    Al-Qarafi, ulama dari madzhab yang sama dengan Ibnu Abdil Barr (Al-Malikiyyah) menuliskan dalam kitabnya Adz-Dzakhiroh, jilid 2 halaman 517, bahwa kaffarat itu ada dua macam. Yakni kaffarat shughra (kecil) dan kaffarah kubro (besar). Yang termasuk dalam kaffarah kubro adalah membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar'i, baik dengan makan dan minum ataupun dengan berjima' di siang hari. Al-Qarafi menjelaskan bahwa jika puasa Ramadhan dibatalkan dengan sebab melakukan jima', maka kaffarat kubro diwajibkan atas suami dan juga istrinya, jika memang si istri juga menginginkan terjadinya jima' tanpa ada penolakan ataupun paksaan.


    Pendapat ini juga didukung oleh  sebagian kecil dari kalangan madzhab As-Syafi'iyyah. salah satunya Zakariyya Al-Anshori, sebagaimana yang ditulis yang kitabnya Asnal Mathalib Syarh Raudh At-Thalib, jilid 1 halaman 425. Beliau mengatakan bahwa istri juga dikenai kaffarat jika melakukan jima' di siang hari karena keinginannya sendiri, tanpa paksaan.


    2. Kewajiban Kaffarat Hanya Atas Suami Saja



    Selain dari ulama di atas, beberapa ulama lain berpendapat bahwa jika sepasang suami istri melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, maka yang wajib untuk melaksanakan kaffarat hanya suami saja. Sedangkan istrinya tidak dikenai kewajiban kaffarat.


    Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama dari madzhab As-Syafi'iyyah. Antara lain Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H.) dan Imam An-Nawawi (wafat 676 H.). Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj, jilid 3  halaman 450, Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan: 



    "Kewajiban kafarat hanya untuk sang suami saja. Karena nabi Muhammad SAW tidak memerintahkan kewajiban kafarat kepada istri dari seorang suami yang berjima’, walaupun ia (si istri) punya andil yang menyebabkan terjadinya jima'.


    Sedangkan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab jilid 6, halaman 334 memaparkan sebagai berikut:



    "Mengenai siapa yang dikenai kaffarat itu ada tiga pendapat:  dan yang paling benar dalam madzhab ini (As-Syafi'iyyah) adalah pendapat yang mengatakan bahwa kaffarat itu diwajibkan atas suami, yakni membayar denda atas dirinya sendiri, tanpa ada kewajiban apapun bagi si suami atas tindakan yang dilakukan istrinya. Begitu pula si istri, ia tidak dikenai kaffarat apapun atas tindakan (jima') yang dilakukannya".


    Imam madzhab ini, yakni Al-Imam As-Syafi'i dalam satu riwayat mengatakan:

    لَا تَجِبُ عَلَيْهَا لِأَنَّهَا مُتَعَلِّقَةٌ بِالْجِمَاعِ وَهُوَ فِعْلُهُ وَإِنَّمَا هِيَ مَحَلُّ الْفِعْلِ



    "istri tidak wajib melakukan kaffarat, sebab ia merupakan objek dimana jima' itu dilakukan, Sedangkan pelaku sebenarnya adalah suami"


    Pendapat senada juga dinyatakan oleh sebagian besar ulama dari madzhab Al-Hanabilah, antara lain Al-Mardawi (wafat 885 H.) dalam kitabnya Al-Inshof jilid 3 hal 313. Beliau mengatakan:



    "Tidak wajib bagi sang istri untuk membayar kafarat jima’. Ini adalah pendapat resmi madzhab Al-Hanabilah. Dan ini juga pendapat sebagian besar ulama dari madzhab ini."


    Ibnu Hazm, seorang ulama Fiqih dari madzhab Adz-zahiriyyah juga mengatakan bahwa kewajiban kaffarah hanya diwajibkan atas suami saja, sedangkan istri tidak dikenai kewajiban itu. Dalam kitabnya Al-Muhalla Bil 'Atsar Jilid 4 halaman 327, beliau mengatakan:


    "Istri itu disetubuhi. Yang disetubuhi tidak sama dengan yang menyetubuhi. Maka kewajiban kafarat itu gugur atas sang istri"


    Demikian pendapat-pendapat para ulama Fiqih dari berbagai mazdhab yang ada. Ulama dari madzhab Al-Hanafiyyah dan Al-Malikiyyah mengatakan bahwa jika suami-istri melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, maka keduanya dikenai kewajiban kaffarat. Baik itu atas si suami, maupun si istri. Dengan syarat bahwa si istri juga menginginkannya. Artinya, saat suami mengajaknya berhubungan, si istri tidak menolak dan suamipun tidak memaksanya. Akan tetapi, jika istri menolak, kemudian suami memaksanya, sehingga jima' bena-benar terjadi, maka si suami dikenai kewajiban kaffarat dua kali lipat. Satu untuk menebus kesalahannya, satu lagi untuk menebus karena telah  membuat istrinya membatalkan puasa dengan berjima'.


    Sedangkan para ulama dari madzhab As-Syafi'iiyah dan juga Al-Hanabilah berbeda pandangan. Mereka mengatakan bahwa jika terjadi jima' di siang hari bulan Ramadhan, maka kewajiban kaffarat hanya dibebankan atas suami. Sebab, bagaimanapun jima' tidak akan terjadi jika suami tidak menginginkannya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat ulama dari madzhab Ad-Dzahiriyyah.

    Dalam Ajaran Islam, Apakah Boleh "Istihdad Istri" Dilakukan Oleh Suami?





    Rasulullah mensabdakan bahwa Istihdad merupakan salah satu sunnah fitrah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

    “Ada lima hal yang termasuk fitrah; khitan, istihdad, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)

    • Istihdad artinya adalah mencukur bulu kemaluan. Lima manfaat istihdad telah diketahui di zaman modern yakni kebersihan terjaga, terhindar dari bau, sehat, meningkatkan sensitifitas saat berhubungan, dan lebih higienis bagi wanita. (Baca : 5 Hikmah Istihdad)

    • Waktu istihdad juga telah dijelaskan, bahwa yang terbaik adalah sepekan sekali dan paling lama adalah 40 hari sekali. (Baca : Waktu terbaik istihdad)

    • Lalu ada pertanyaan, bolehkan istihdad dilakukan oleh suami karena alasan agak sulit menggunting bulu-bulu itu sendiri, agar lebih mesra atau alasan lainnya ?

    • Karena saat suami membantu istrinya melakukan istihdad pasti akan melihat aurat inti istri, maka ada dua pendapat ulama.




    Pertama, Makruh

    Ulama yang memakruhkannya berdalil dengan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia mengatakan:

    مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ

    "Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali” (HR. Ibnu Majah)

    Kedua, Mubah

    Dan ini pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif sebagaimana disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab.

    Selain itu, dalil lainnya adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim bahwa ia berkata :

    كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ

    “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan : tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dalam Fathul Bari dijelaskan, bahwa ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits ini terkait bolehnya suami memandang aurat istrinya.

    Hadits lain yang menjadi pegangan bagi ulama yang membolehkan suami melihat aurat istrinya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

    احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ

    “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud; hasan)

    Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya.

    Ibnu Hazm Azh Zhahiri menegaskan, “Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.” Wallahu a’lam bish shawab.


    style='width:300px; height:250px; border:0px; padding:0;overflow:hidden' allowtransparency='true' frameborder='0'>

    Kamis, 26 Mei 2016

    Sifat "QANA'AH" yang Harus Dimiliki Dalam Kehidupan Suami-Istri




    Dalam kehidupan Suami-Istri, sikap Qana'ah atau saling menerima apa adanya, juga dalam hal masalah kebendaan (duniawi) sangat dibutuhkan.

    Terutama bagi seorang istri tanpa adanya sifat qana'ah maka bisa dibayangkan bagaimana susahnya seorang suami. Setiap tiba dirumah maka yang terdengar adalah keluhan-keluhan, belum punya ini belum punya itu, ingin beli perhiasan, pakaian baru, sepatu baru, jilbab baru, perkakas rumah tangga, furniture, dan lain-lainnya.

    Alhamdulillah bila sang suami memiliki banyak harta apabila tidak maka yang terjadi adalah pertengkaran dan perselisihan melihat kedudukan suami dengan sebelah mata karena gaji yang kecil. Terkadang keluar keluhan bila si Fulan bisa mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar mengapa engkau tidak? sehingga impian membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warrahmah semakin jauh. Hati menjadi resah dan gundah lalu hilanglah rasa syukur, baik kepada suami maupun kepada Allah.

    Bila hal ini sudah menimpa pada seorang istri maka waspadalah ya ukhti, sesungguhnya engkau telah membebani suamimu diluar kemampuannya. Engkau telah membuatnya terlalu sibuk dengan dunia untuk memenuhi segala keinginanmu.

    Berapa banyak kaum suami yang meninggalkan majelis ilmu syar’i demi mengejar uang lemburan? sebelum menikah rajin datang ke tempat majelis ilmu setelah menikah jarang terlihat lagi, mungkin tadinya datang setiap minggu sekarang frekuensinya menjadi sebulan dua kali atau sekali bahkan mungkin tidak datang lagi!!! Atau berapa banyak kaum suami yang rela menempuh jalan yang diharamkan Allah Ta’ala demi membahagiakan sang istri tercinta. Yang terakhir ini banyak ditempuh oleh para suami yang minim sekali ilmu agamanya sehingga demi ”senyuman sang istri” rela ia menempuh jalan yang dimurkai-Nya. Wal’iyyadzu billah.

    Para istri, engkau adalah sebaik-baik perhiasan diatas muka bumi ini. Maka jadilah wanita dan istri yang shalihah, itu semua bisa dicapai bila engkau mampu mengendalikan hawa nafsumu, bergaul hanya dengan kawan-kawan yang shalihah dan berilmu, dan tutuplah matamu bila engkau melihat sesuatu yang tidak mungkin bisa engkau raih, lihatlah kebawah masih banyak yang lebih menderita dan lebih miskin hidupnya dibandingkan engkau. Maka akan kau temui dirimu menjadi orang yang mudah mensyukuri nikmat-Nya. Sifat qana’ah ibarat mutiara yang terpendam di bawah laut, barangsiapa yang bisa mengambilnya dan memilikinya maka beruntunglah ia.

    Seorang istri yang memiliki sifat qana’ah ini maka dapat membawa ketentraman dan kedamaian dalam rumah tangganya. Suami merasa sejuk berdampingan denganmu, rasanya akan enggan ia menjauh darimu. Betapa bahagianya para suami yang memiliki istri yang qana’ah, para istri bisa memiliki sifat ini bila ia mau berusaha sekuat tenaga dan berdo’a kepada Allah semata.


    Manusia seringkali merasa lupa atas segala nikmat yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT. Kebanyakan dari manusia tersebut melupakan dan bahkan selalu merasa kurang atas segala apa yang telah ia miliki, sehingga dirinya pun seringkali diliputi perasaan iri dan dengki atas nikmat yang didapatkan oleh orang lain tersebut. Hal ini tentunya adalah merupakan kecenderungan manusia yang selalu tidak akan merasa puas dengan apa yang dimilikinya.

    Padahal, jika kita mau mensyukuri apa yang ada pada diri kita , terlebih lagi jika kita bisa memahami bahwa seluruh yang ada di dunia ini itu hanyalah titipan dan cobaan Allah SWT semata, maka niscaya kita pun akan bisa untuk lebih bersikap bijak dalam hal berfikir dan otomatis hati ini akan terasa tenang dalam menghadapi berbagai gejolak kehidupan.

    Qanaah ini seharus-nya menjadi sifat dasar bagi setiap umat muslim, sebab sifat Qanaah tersebut mampu menjadi pengendali agar tidak surut dalam mengambil keputusan dan tidak terlalu maju (menggebu-gebu) dalam keserakahan. Qanaah ini bukan berarti hidup bermalas-malasan, dan tidak mau berikhtiar (berusaha) sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Justru, orang yang mempunyai sifat Qanaah ini akan selalu giat berusaha dan bekerja. Namun, apabila hasilnya itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya, maka dengan besar hati ia pun akan tetap rela menerima hasil tersebut dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT. Nah… Sikap yang demikian ini yang akan mampu mendatangkan rasa penuh ikhlas dalam kehidupannya dan niscaya dengan sifat Qanaah ini kita akan jauh dari sifat Tamak.

    Qanaah menurut bahasa artinya adalah “merasa cukup”. Adapun menurut istilah, Qanaah berarti merasa cukup atas apa yang telah dikaruniakan Allah SWT kepada kita sehingga kita pun mampu menjauhkan diri dari berbagai sifat tamak tersebut. Dalam artian sifat Qanaah ini diperoleh berdasarkan pemahaman bahwasanya segala rezeki yang kita dapatkan ini adalah sudah menjadi ketentuan Allah SWT.

    Baginda Rasulullah SAW, bersabda:

    “Jadilah kalian orang yang Wara’, (maka) dengan demikian kalian akan menjadi orang yang lebih (dalam) beribadah. Jadilah kalian orang yang bersikap Qanaah, maka dengan demikian kalian (akan) menjadi manusia yang lebih banyak bersyukur kepada sesama manusia” (HR. Al-Baihaqi).



    Berikut ini adalah Cara Menggapai Sifat Qanaah:

    1. Dengan Memperkuat Keimanan Kita Kepada Allah SWT.

    Dengan memperkuat dan mempertebal keimanan kita pada Allah SWT, maka kita otomatis akan mampu mengurangi rasa tamak pada dunia dan seisinya ini. Tingkat keimanan seseorang pada Allah SWT akan berbanding lurus dengan sikap Qanaahnya (semakin tinggi tingkat keimanan seseorang tersebut, maka semakin memuncak pula tangga Qanaahnya tersebut).

    2. Dengan Merenungi Ayat-Ayat Al-Qur’an

    Hal ini sangat penting untuk menambah tingkat Qanaah, terutama mengkaji dan merenungi ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan masalah rezeki dan usaha, sebagaimana Firman Allah SWT:

    مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

    “Apa saja yang Allah SWT anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada (seorang pun) yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan-Nya maka tidak ada (seorang pun) yang sanggup untuk melepaskannya setelah itu. Dan Dialah (Allah SWT) Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (QS. Fatir: 2).

    3. Meyakini Bahwa Setiap Rezeki Sudah Ada Alamatnya

    Sebagai seorang Muslim, kita seharusnya yakin bahwa rezeki kita sudah tertulis sejak diri kita berada dalam kandungan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwa Baginda Rasulullah SAW bersabda:

    ”Kemudian Allah SWT mengutus kepadanya (janin) seorang malaikat, lalu ia diperintahkan menulis empat kalimat (ketetapan). Maka, ditulislah : “Rezekinya”, “Ajalnya”, “Amalnya”, “Celaka dan Bahagianya”.“ (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)

    4. Sering Memohon Untuk Diberikan Sifat Qanaah kepada Allah SWT

    Baginda Rasulullah SAW adalah manusia paling Qanaah, Beliau adalah manusia yang paling Ridha dengan apa yang ada, dan Beliau yang paling banyak Zuhudnya. Beliau juga seorang yang paling kuat iman dan keyakinannya. Akan tetapi demikian, Beliau masih meminta kepada Allah SWT supaya Beliau diberikan sifat Qanaah, sebagaimana beliau berdoa:

    “Ya.. Allah.., berikanlah aku sikap Qanaah terhadap apa yang Engkau rezekikan kepadaku, berikanlah pemberian itu dan gantilah dari sehala yang luput (hilang) dariku dengan yang lebih baik” (HR. Al-Hakim, Beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).


    5. Mengetahui Hikmah Perbedaan Rezeki

    Diantara hikmah perbedaan rezeki pada manusia adalah supaya terjadi dinamika kehidupan manusia di muka bumi. Antara si kaya dan si miskin akan terjadi saling tukar manfaat, tumbuh aktivitas perekonomian, dan berinteraksi saling membantu. Allah SWT berfirman:

    “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu…? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S. Az-Zuhkruf : [32]).

    6. Menyadari Bahwa Rezeki Tidak Diukur Dengan Kepandaian

    Kita haruslah menyadari betul bahwasanya rezeki seseorang itu tidak hanya tergantung pada kecerdasan akal semata. Dan rezeki itu juga bukan hanya bergantung pada banyaknya aktivitas dan keleluasan ilmu saja, ya… meskipun hal itu merupakan salah satu penyebabnya. Akan tetapi, Kesadaran mengenai hal ini tentunya akan menjadikan seseorang tersebut bersikap Qanaah, terutama ketika melihat orang yang lebih bodoh, ketika melihat yang lebih rendah pendidikannya dan bahkan tidak mempunyai pengalaman sedikitpun, namun mampu mendapatkan rezeki lebih banyak darinya. Sikap ini tidak akan memunculkan kedengkian.

    7. Melihat Ke Bawah Dalam Hal Dunia

    Dalam urusan dunia, hendaknya kita melihat kepada yang lebih rendah, tidak melihat kepada yang lebih tinggi. Sebagaimana Baginda Rasulullah SAW bersabda:

    “Lihatlah kepada orang yang lebih rendah dari kamu dan janganlah (kamu) melihat kepada orang yang lebih tinggi darimu. Hal yang demikian lebih layak agar kalian itu tidak meremehkan nikmat Allah SWT” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    8. Membaca Kehidupan Para Salaf

    Maksudnya adalah kita melihat bagaimana keadaan mereka dalam menyikapi kehidupan dunia ini, bagaimana menyikapi kezuhudan dan sikap Qanaah mereka terhadap apa yang mereka peroleh meskipun hanya sedikit. Diantara mereka ada yang memperoleh harta melimpah, Namun mereka justru memberikannya kepada yang lain dan yang lebih membutuhkan.

    9. Menyadari Beratnya Tanggung Jawab Harta

    jika harta ini tidak diperoleh dan dibelanjakan dengan cara baik menurut syariat Islam, maka harta ini akan mengakibatkan keburukan dan mengakibatkan bencana bagi si pemiliknya. Ketika seorang hamba ditanya tentang umur, badan, dan ilmunya, maka ia hanya akan ditanya dengan satu pertanyaan, yakni : Untuk apa?. Adapun mengenai Harta, maka ia akan ditanya dua kali, yakni: Dari mana memperolehnya dan kemana membelanjakannya?.

    Saudaraku, Hal ini telah menunjukkan betapa beratnya hisab orang yang diberi amanah harta yang banyak tersebut, sehingga dia harus dihisab lebih lama dibandingkan orang yang lebih sedikit hartanya.

    10. Orang Fakir dan Kaya Sama Saja Di Sisi Allah SWT

    Tak ada perbedaan antara orang yang kaya dan miskin. Sebab, orang kaya tidak mungkin memanfaatkan seluruh kekayaannya dalam satu waktu. Dia tidak makan kecuali sebanyak yang dimakan orang kafir. Bahkan jika Allah berkehendak bisa jadi orang fakir makan lebih banyak. Andaikan orang kaya memiliki seratus potong baju, dia juga hanya akan memakai sepotong saja, sama dengan yang dipakai oleh orang Fakir.

    Semoga kita menjadi orang yang diberikan oleh Allah sifat Qanaah tersebut. Aamiin!