1. Kewajiban Yang Harus Ditunaikan Sebelum Warisan Dibagikan
Dalam pembahasan waris di surat An-Nisa’ ayat 11, 12, 13 dan juga 176, di penghujung ayat tersebut, Allah swt selalu mengatakan bahwa "Pembagian waris itu setelah wasiat dan hutang dikeluarkan dari harta si mayit." Jadi memang ada kewajiban mengeluarkan itu dulu sebelum dibagikan waris, sehinggga ketika waris dibagikan, harta sudah steril dari semua sangkutan.. Kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan mayit sebelum dibagikannya waris untuk para ahli warisnya ada 3 masalah, yaitu :
Pengurusan Jenazah. Ketika seseorang meninggal, yang harus dilakukan oleh ahli waris bukanlah langsung membagikan harta warisan, akan tetapi ia mengeluarkan dari harta si mayit utuk kepengurusan jenazahnya, misalnya biaya ambulan, penguburan, dll. Kalaupun nanti ada salah satu anak atau ahli waris yang dengan rela mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepengurusan jenazah, itu tidak mengapa. Initinya bahwa kepengurusan jenazah itu diambil dari harta mayit sendiri.
Hutang. dalam hal ini adalah hutang yang berkaitan dengan harta si mayit, baik itu hutang kepada Allah swt atau juga hutang kepada manusia. Hutang kepada Allah swt adalah ibadah yang tertunda dilaksanakan karena maut mendahuluinya. Misalnya, zakat, atau nadzar sedekah yang belum terlaksana, hutang membayar Kafarat, atau juga fidyah. مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ[Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya.Dalam madzhab Al-Syafiiyah, jika si mayit mempunyai tanggungan hutang kepada Allah dan juga kepada manusia, maka yang harus didahulukan adalah hutang kepada Allah dulu. Berbeda dengan kalangan Al-Hanafiyah yang mendahului hutang kepada manusia dibanding hutang kepada Allah swt.
Wasiat. Setelah pengurusan jenazah dan hutang, kewajiban selanjutnya yang harus dikeluarkan dari harta mayit yang ditinggalkan ialah wasiat. Dengan syarat bahwa wasiatnya bukan untuk ahli waris dan tidak lebih dari 1/3 dari jumlah harta si mayit. Dalam ayat didahulukan penyebutannya wasiat, kenapa hutang mesti yang didahulukan menunaikannya? Ya. Walaupun penyebutannya wasiat yang terlebih dahulu, akan tetapi para ulama sudah berijma’ bahwa yang mesti didahulukan adalah hutang. Dengan alasan bahwa Nabi mengerjakan itu, dan bukan wasiat terlebih dahulu.[1]. Diriwayatkan dari ‘Ali r.a.: إِنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الدَّيْنَ قَبْل الْوَصِيَّةِ ; “sesungguhnya Nabi saw memulai (membayarkan) hutang sebelum menunaikan wasiat”.[2]. Adapaun penyebutan wasiat yang lebih dahulu dari pada hutang dalam ayat tersebut, tidak berarti keharusan menunaikannya lebih dahulu. Ulama menyebutkan beberapa hikmah penyebutan wasiat yang lebih dulu dari pada hutang, diantaranya ialah: Karena memang wasiat itu terjadi karena dorongan qurbah (ibadah) dan bukti iman serta motivasi terjaganya hubungan antara keluarga yang ditinggalkan. Berbeda dengan hutang yang –terkadang- dilakukan oleh mayit karena sebab kelalaiannya. Jadi penempatan wasiat lebih dulu dalam ayat karena wasiat lebih afdhol dalam syariah dibanding hutang.
2. Perihal Pembayaran Hutan Si mayit
Yang harus diketahui lebih awal ialah bahwa hutang mayit itu bukan untuk diwarisi, akan tetapi hutang mayit itu dilunasi. Si mayit statsunya bisa saja, orang tua kita, anak, saudara, dsb. Ya dilunasi dari harta mayit yang ditinggalkan. Dan itu bagian dari kewajiban yang harus dilaksakan sebelum pembagian harta waris. Berikut penyelesaian hutang dengan didasarkan pada
harta peninggalan si mati:
1. Apabila orang yang meninggal memiliki harta peninggalan, maka hutangnya wajib dibayar dari harta peninggalan tersebut sebelum harta dibagikan ke ahli waris berdasar firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:11 (من بعد وصية يوصي بها أو دين).
2. Jikahutang si mayit ternyata melebihi nilai harta yang ia tinggalkan, jadi hartanya tidak mencukupi untuk menutupi hutangnya sendiri. Maka para pemberi hutang (piutang) akan mendapatkan bayaran sesuai persentasi hutang si mayit kepadanya dari jumlah keseluruhan hutang.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (3/20), dalam perkara ini; yaitu jika hutang si mayit melebih ulama memberikan solusi seperti itu. Aplikasinya sebagai berikut:
Misalnya si mayit mempunyai hutang kepada 3 orang. Kepada orang A, mayit berhutang sebanyak 500 Juta. Dan kepada orang B, mayit berhutang 250 juta. Lalu kepada si C, mayit berhutang 250 juta juga. Jadi jumlah hutang mayit itu adalah 1 Milyar, sedangkan mayit hanya meninggalkan harta sebesar 500 juta.
Jika dihitung, dari keseluruhan hutang (1 Milyar), 500 juta adalah 50% dari 1 Milyar. Dan 250 juta adalah 25% dari 1 Milyar. Maka bagi piutang A (pemberi hutang 500 juta) ia mendapatkan 50% dari seluruh harta mayit (500 juta), yaitu 250 Juta. Dan piutang B serta C (yang memberi hutang 250) ia mendapat masing-masing 25% dari seluruh harta mayit (500 juta), yaitu masing-masing 125 juta.
Dan tentu akan jauh lebih baik, jika ada salah satu dari ahli waris yang memang mempunyai harta berlebih, untuk melunasi hutang tersebut atau menjaminnya. Dan itu sangat terpuji.
3. Apabila si mayit tidak memiliki peninggalan, maka ahli warisnya tidak wajib melunasi hutangnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:
إن لم يخلف تركة، لم يلزم الوارث بشيء، لأنه لا يلزمه أداء دينه إذا كان حيا مفلسا، كذلك إذا كان ميتا
Artinya: "Apabila mayit atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan, maka ahli waris tidak berkewajiban apapun karena membayar hutang mayit itu tidak wajib bagi ahli waris saat si mayit masih hidup. Begitu juga tidak wajib saat sudah mati."Pendapat di atas selaras dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (VI/211):
فرع) لو مات رجل وعليه دين ولا تركة له هل يقضي من سهم الغارمين فيه وجهان حكاهما صاحب البيان (أحدهما) لا يجوز وهو قول الصيمري ومذهب النخعي وأبي حنيفة واحمد (والثاني) يجوز لعموم الآية ولأنه يصح التبرع بقضاء دينه كالحي.
3. Catatan:
Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah kepada ahli waris. Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.
Bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang? Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, pengalokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan. Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali di salah satu riwayat. Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi ini. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang mereka yang meninggal dalam kondisi di atas, dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup. Ini sesuai dengan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul mengizinkan Zainabmenyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul. Sedangkan menurut kelompok yang kedua, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utang-utang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafii dan Hambali.
Perbuatan baik seorang anak kepada kedua orang tuanyamerupakan amal yang paling utama dilakukan setelah melaksanakan shalat pada waktunya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ketika dia bertanya tentang amal apa yang paling utama ? Beliau saw bersabda,”Shalat pada waktunya. Kemudian aku—Ibnu Mas’ud—bertanya lagi,’kemudian apa?’ Beliau saw bersabda,’Berbakti kepada orang tua.’ Kemudian aku bertanya lagi,’Kemudian apa?’ Beliau saw menjawab,’Berjihad di jalan Allah swt.” (HR. Bukhari).
Berbaktikepada orang tua tidak hanya dilakukan pada saat mereka masih hidup akan tetapijuga setelah meninggal mereka, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Useid bin Rabi’ah berkata,”Tatlkala kami duduk-duduk bersama Rasulullah saw datanglah seorang laki-laki dari Bani Salamah dan berkata,’Wahai Rasulullah apakah masih ada kewajibanku terhadap kedua orang tuaku setelah keduanya wafat? Beliau saw bersabda,’Ya, menshalatkan mereka berdua, memohonkan ampunan bagi mereka berdua, menunaikan janji mereka berdua setelah wafatnya, menyambungkan tali silaturahmi orang-orang yang berhubungan dengan mereka berdua serta memuliakan kawan-kawan mereka berdua.”
Sebagaimana diketahui bahwa Nabiyullah Muhammad SAW menerima perintah shalat pada 27 Rajab tahun 11 kenabian atau 2 tahun sebelum Nabi berhijrah ke Madinah, shalat 5 waktu yang dilakukan adalah subuh, zuhur, ashar, maghrib dan isya…
Shalat yang wajib pertama kali adalah shalat malam, disebutkan di QS. Al-Muzammil ayat 1-19. Kemudian hukumnya menjadi sunah pada ayat ke-20, dikarenakan ada kepentingan-kepentingan manusia yang bisa menjadi halangan bagi pencapaian kekhusyuan shalat tersebut nantinya, seperti istirahat malam serta pencarian nafkah yang dilakukan paginya.
Maka setelah itu yang diwajibkan adalah shalat 5 waktu…
Dan waktu shalat sudah ditentukan oleh Allah dalam QS. Al-Isra : 78, “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
Ayat diatas menerangkan tentang waktu shalat, dimana saat matahari tergelincir adalah zuhur dan ashar, kemudian shalat yang dilakukan saat malam adalah maghrib dan isya, kemudian shalat subuh langsung disebutkan di ayat tersebut.
Menurut hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, ia bercerita, Suatu hari ketika Rasul Saw sedang berbincang-bincang dengan sahabat Anshar dan Muhajirin, datanglah seorang Yahudi dan menanyakan tentang sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada umat Islam.
Rasul mengatakan: “Shalat dzuhur dikerjakan setelah tergelincir matahari; Ashar adalah shalatnya nabi Adam ketika makan buah khuldi dan tobatnya diterima oleh Allah pada saat maghrib. Sedangkan isya adalah shalatnya para Rasul, dan shubuh sebelum terbit matahari.”
Sementara itu, dalam beberapa keterangan disebutkan bahwa shalat 5 waktu yang dikerjakan oleh umat islam saat ini, berasal dari shalat para nabi terdahulu....
Shubuh, manusia pertama yang melakukan shalat ini adalah nabi Adam As, yaitu saat Adam diturunkan ke Bumi untuk menjadi khalifah (pengelola) di muka bumi. Konon Adam megerjakan shalat dua rakaat, menjelang terbit fajar. Rakaat pertama; sebagai tanda syukur karena terlepas dari kegelapan malam. Sedangkan rakaat kedua, bersyukur atas datangnya siang. Zhuhur, manusia yang pertama kali yang mengerjakan shalat ini adalah nabi Ibrahin As, saat Allah SWT memerintahkan kepadanya agar menyembelih anaknya Nabi Ismail As, dan Allah mengantikannya dengan seekor domba. Seruan itu datang pada waktu tergelincir matahari, lalu sujud Nabi Ibrahim sebanyak empat rakaat. Rakaat pertama, adalah sebagai tanda bersyukur bagi penebusan, yang kedua adalah tanda syukur atas dihilangkannya kedukaan dari dirinya dan anaknya, ketiga tanda syukur atas keridhaan Allah, dan keempat tanda syukur karena Allah menganti tebusannya. Ashar, manusia yang pertama kali melakukan shalat ashar adalah nabi Yunus, saat ia keluar dari perut ikan Nun (paus). Ikan nun mengeluarkan nabi Yunus dari perutnya ke tepi pantai, sedangkan waktu itu telah masuk waktu ashar. Maka, bersyukurlah nabi Yunus dan mendirikan shalat empat rakaat karena terhindar dari empat kegelapan. Rakaat pertama, kegelapan akibat kesalahan meninggalkan kaumnya, kedua, kegelapan malam dalam lautan, ketiga, kegelapan malam akibat berhari-hari lamanya di dalam perut ikan Nun, dan keempat kegelapan dalam perut ikan Nun. Maghrib, manusia yang pertama mengerjakan shalat maghrib adalah nabi Isa As, yakni Allah SWT mengeluarkannya dari kejahilan dan kebodohan kaumnya, sedang waktu itu telah terbenam matahari. Maka, nabi Isa bersyukur dan bersujud sebanyak tiga kali. Rakaat pertama adalah untuk menafikkan bahwa tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa, kedua menafikkan zina yang dituduhkan atas ibunya, dan yang ketiga untuk meyakinkan kaumnya bahwa tuhan itu hanya satu dan bukan tiga. Isya, manusia yang pertama melakukannya adalah nabi Musa As, ketika itu nabi Musa tersesat mencari jalan keluar dari negeri Madyan, sedang dalam dalam dadanya penuh dengan duka cita. Allah swt menghilang kan semua perasaan duka citanya pada waktu malam. Lalu, shalatlah nabi Musa empat rakaat sebagai tanda bersyukur. Rakaat pertama sebagai tanda duka cita terhadap istrinya, kedua sebagai tanda duka cita terhadap Fir’aun, yang ketiga tanda dukacita terhadap saudaranya Harun, dan yang keempat adalah tanda duka cita terhadap anak Fir’aun.
Wallahu’alam, “Inna shalata tanha anil fakhsya’I wal mungkar…” QS. Al-Ankabut : 45) "Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar"
Dirikanlah shalat, sungguh ini merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman - Qs. 4 an-nisaa? :103- 104.
Hai orang-orang yang beriman, Rukuk dan sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, Berbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan - Qs. 22 al-hajj : 77.
Istilah Shalat berasal dari kata kerja Shalaah (yang menyatakan suatu perbuatan) dan orang yang melakukannya disebut Mushallin, sementara pusat tempat melakukannya disebut Musholla. Kecuali bagi orang yang mushollin (yang mengerjakan sholat) ? Qs. 70 al-Ma?arij : 22
Jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim itu musholla (tempat sholat) Qs. 2 al-Baqarah: 125. Sholat merupakan suatu perbuatan memuliakan Allah yang menjadi suatu tanda syukur kaum muslimin sebagai seorang hamba dengan gerakan dan bacaan yang telah diatur khusus oleh Nabi Muhammad Saw yang tidak boleh dirubah kecuali ada ketentuan-ketentuan yang memang memperbolehkannya[1].
Perintah sholat sendiri sudah harus diperkenalkan sejak dini kepada generasi muda Islam agar kelak dikemudian hari mereka tidak lagi merasa canggung, malu atau malah tidak bisa melakukannya. Dari Amer bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, berkata : Rasulullah Saw bersabda : Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan sholat disaat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka jika tidak mengerjakannya saat mereka berumur 10 tahun?. Hadis Riwayat Ahmad dan abu daud Perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat ; dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya - Qs. 20 thaahaa: 132.
Dari Hadis kita mendapati bahwa mendirikan sholat sudah ditekankan mulai umur 7 tahun dan bila sampai usia 10 tahun belum juga melaksanakannya maka kita seyogyanya mulai diberi penegasan berupa pukulan sampai mereka mau mendirikannya. Tentu pukulan yang dimaksud disini tidak dengan tujuan menyakiti apalagi sampai pada tingkat penganiayaan, namun sekedar memberi pengajaran dan peringatan agar mau dan tidak malas untuk sholat.
Bukankah secara paradoks siksa Allah jauh lebih keras dari sekedar pukulan yang kita berikan dalam rangka menyayangi anak-anak kita dan menghindarkan mereka dari azab Allah ? Jagalah dirimu dari hari dimana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikitpun dan hari tidak diterima permintaan maaf serta tidak ada tebusan baginya dan tidaklah mereka akan ditolong Qs. 2 al-Baqarah : 48.
Namun al-Quran juga disatu sisi tidak menjelaskan secara detil sejak kapan dan bagaimana teknis pelaksanaan Sholat yang diperintahkan kepada Nabi Muhammad Saw.
Meski demikian al-Quran secara tegas menyatakan bahwa Shalat sudah dilakukan oleh umat-umat sebelumnya, seperti perintah Shalat kepada Nabi Ibrahim dan anak cucunya: Kepada Nabi Syu'aib', Kepada Nabi Musa, dan kepada Nabi Isa al-masih.
Pernyataan al-Qur?an tersebut dibenarkan oleh cerita-cerita yang ada dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang mengisahkan tata cara beribadah para Nabi sebelum Muhammad yaitu ada berdiri, ruku dan sujud yang jika dirangkai maka menjadi Sholat seperti Sholatnya umat Islam. Segeralah Musa berlutut ke tanah, lalu sujud menyembah Perjanjian Lama? Kitab Keluaran 34:8 Masuklah, marilah kita sujud menyembah, berlutut di hadapan TUHAN yang menjadikan kita. Perjanjian Lama? Kitab Mazmur 95:6 Lalu sujudlah Yosua dengan mukanya ke tanah, menyembah Perjanjian Lama? Kitab Yosua 5:14. Tetapi Elia naik ke puncak gunung Karmel, lalu ia membungkuk ke tanah, dengan mukanya di antara kedua lututnya Perjanjian Lama? Kitab I Raja-raja 18:42 Maka pergilah Musa dan Harun dari umat itu ke pintu Kemah Pertemuan, lalu sujud. Kemudian tampaklah kemuliaan TUHAN kepada mereka. Perjanjian Lama? Kitab Bilangan 20:6 Kemudian ia menjauhkan diri dari mereka kira-kira sepelempar batu jaraknya lalu ia berlutut dan berdoa - Perjanjian Baru? Injil Lukas 22:41 Ia maju sedikit, merebahkan diri ke tanah dan berdoa - Perjanjian Baru? Injil Markus 14:35 Dari kenyataan ini, maka jelas bagi umat Islam bahwa Sholat sudah menjadi suatu tradisi dan ajaran yang baku bagi semua Nabi dan Rasul Allah sepanjang jaman, sebagaimana firman-Nya : Sebagai ketentuan Allah yang telah berlaku sejak dahulu, Kamu sekalipun tidak akan menemukan perubahan Bagi ketentuan ALLAH itu - Qs. 48 al-fath: 23
Kisah perjalanan Nabi Muhammad mengarungi angkasa raya yang disebut dengan istilah Isra? dan Mi?raj yang menceritakan awal diperintahkannya Sholat kepada Nabi Muhammad sebagaimana terdapat dalam beberapa hadis yang dianggap shahih atau valid oleh sejumlah ulama secara logika justru mengandung banyak ketidaksesuaian dengan fakta sejarah dan ayat-ayat al-Quran sendiri. Menurut hadits, Isra dan Mi'raj terjadi sewaktu Khadijah, istri pertama Rasulullah wafat, dimana peristiwa ini justru menjadi salah satu hiburan bagi Nabi yang baru ditinggalkan oleh sang istri tercinta dan juga paman beliau, Abu Thalib dimana tahun ini disebut dengan tahun duka cita atau aamul ilzan[6].
Sementara sejarah juga mengatakan bahwa jauh sebelum terjadinya Isra' dan Mi'raj, Nabi Muhammad dipercaya telah melakukan Sholat berjemaah dengan Khadijjah sebagaimana yang pernah dilihat dan ditanyakan oleh Ali bin abu Thalib yang kala itu masih remaja[7].
Logikanya perintah Sholat telah diterima oleh Nabi Muhammad bukan saat beliau Isra? dan Mi?raj namun jauh sebelum itu, apalagi secara obyektif ayat al-Qur?an yang menceritakan mengenai peristiwa Mi?raj sama sekali tidak menyinggung tentang adanya pemberian perintah Sholat kepada Nabi.[8]
Pada kedua surah tersebut hanya menekankan cerita perjalanan Nabi tersebut dalam rangka menunjukkan sebagian dari kebesaran Allah dialam semesta sekaligus merupakan kali kedua bagi Nabi melihat wujud asli dari malaikat Jibril setelah sebelumnya pernah beliau saksikan saat pertama mendapat wahyu di gua Hira. Selain itu, diluar hadis Isra dan Mi'raj yang menggambarkan Nabi memperoleh perintah Sholat pada peristiwa tersebut, Imam Muslim dalam musnadnya ada meriwayatkan sebuah hadis lain yang sama sekali tidak berhubungan dengan cerita Mi?raj namun disana menjelaskan bagaimana Nabi mempelajari Sholat dari malaikat Jibril. Dari Abu Mas?ud r.a. katanya : Rasulullah Saw bersabda : turun Jibril, lalu dia menjadi imam bagiku Dan aku sholat bersamanya, kemudian aku sholat bersamanya, lalu aku sholat bersamanya dan aku sholat bersamanya dan aku sholat bersamanya Nabi menghitung dengan lima anak jarinya - Hadis Riwayat Muslim[9]
Jika demikian adanya, bagaimana dengan kebenaran hadis yang dipercaya oleh banyak orang bahwa perintah Sholat baru diperoleh Nabi sewaktu isra? dan mi?raj ? Mungkin kedengarannya ekstrim, tetapi meragukan atau malah menolak keabsahan validitas hadis-hadis tersebut bukanlah perbuatan yang tercela apalagi berdosa, dalam hal ini kita tidak menolak dengan tanpa dasar yang jelas, para perawi hadis tetaplah manusia biasa seperti kita adanya, mereka juga bisa salah baik disengaja apalagi yang tanpa mereka sengaja atau sadari, adalah kewajiban kita untuk melakukan koreksi jika mendapatkan kesalahan pada riwayat hadis yang mereka lakukan tentunya dengan tetap menjaga kehormatannya dan berharap semoga Allah mengampuni kesalahannya.
Beberapa kejanggalan variasi cerita Isra dan Mi'raj diantaranya sebut saja kisah Nabi Muhammad dan Buraq ketika berhenti di Baitul maqdis dan melakukan sholat berjemaah didalam masjidil aqsha bersama arwah para Nabi sebelumnya, padahal sejarah mencatat bahwa masjid al-aqsha baru dibangun pada masa pemerintahan Khalifah umar bin khatab tahun 637 masehi saat penyerbuannya ke Palestina yang mana notabene saat itu Nabi Muhammad sendiri sudah cukup lama wafat, beliau wafat tahun 632 masehi.
Cerita sholatnya Nabi Muhammad dan para arwah inipun patut mengundang pertanyaan, sebab Nabi sudah melakukan sholat (menurut hadis itu malah raka'atnya berjumlah 2) sehingga pernyataan Nabi menerima perintah Sholat saat Mi'raj sudah bertentangan padahal kisah ini terjadi detik-detik sebelum mi?raj itu sendiri. Belum lagi cerita sholatnya para arwah Nabi pun rasanya tidak bisa kita terima dengan akal yang logis, masa kehidupan mereka telah berakhir sebelum kelahiran Nabi Muhammad dan mereka sendiri sudah menunaikan kewajiban masing-masing selaku Rasul Allah kepada umatnya, perlu apa lagi mereka yang jasadnya sudah terkubur didalam tanah itu melakukan sholat? Setelah selesai sholat berjemaah, lalu satu persatu para arwah Nabi dan Rasul itu memberi kata sambutannya? sungguh suatu hal yang terlalu mengada-ada, karena jumlah mereka ada ribuan yang berasal dari berbagai daerah dibelahan dunia ini, baik yang namanya tercantum dalam al-Quran ataupun tidak[10], berapa lama waktu yang habis diperlukan untuk mengadakan kata sambutan masing-masing para arwah ini?
Jika dimaksudkan agar semua Nabi dan Rasul itu bertemu dan bersaksi mengenai kebenaran Muhammad, ini dibantah oleh al-Quran sendiri yang menyatakan bahwa pada masa kehidupan mereka dan pengangkatan mereka selaku Nabi dan Rasul, Allah telah mengambil perjanjian dari mereka mengenai akan datangnya seorang Rasul yang membenarkan ajaran mereka sebelumnya lalu terdapat perintah tersirat agar mereka menyampaikan kepada umatnya masing-masing : Dan ketika Allah mengambil perjanjian terhadap para Nabi : Jika datang kepadamu Kitab dan Hikmah, lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa-apa yang ada tentang diri kamu, hendaklah kamu imani ia secara sebenarnya.? Dia bertanya : Sudahkah kalian menyanggupi dan menerima perjanjian-Ku tersebut ?? Mereka menjawab : Kami menyanggupinya !, Dia berkata : Saksikanlah! dan Aku bersama kamu adalah dari golongan mereka yang menyaksikan !? - Qs. 3 ali imron: 81
Puncak kemustahilan cerita dari hadis-hadis mi?raj adalah saat Nabi Muhammad diberitakan telah bolak balik dari Allah ke arwah Nabi Musa untuk penawaran jumlah sholat yang semula 50 kali menjadi 5 kali dalam sehari semalam, apakah sedemikian bodohnya Nabi Muhammad itu sehingga dia harus diberi saran berkali-kali oleh arwah Nabi Musa agar mau meminta keringanan kepada ALLAH sampai 9 kali pulang pergi ? Tidakkah kekurang ajaran arwah Nabi Musa dalam cerita tersebut dengan menganggap Allah juga tidak mengerti akan kelemahan dan keterbatasan umat Nabi Muhammad sebab tanpa dipikir dulu telah memberi beban kewajiban yang pasti tidak mampu dikerjakan oleh mereka sehingga arwah Nabi Musa itu harus turut campur memberi peringatan kepada Allah dan Nabi Muhammad lebih dari sekali saja sebagai suatu indikasi israiliyat (hadis buatan orang-orang Israel atau Yahudi yang sengaja dibuat untuk tetap memuliakan Nabi Musa diatas yang lain)?
Apakah hadis-hadis yang demikian ini masih akan diterima dan dipertahankan hanya untuk mempertahankan dalil turunnya perintah Sholat, sementara al-Qur?an sendiri yang nilai kebenarannya sangat pasti justru tidak berbicara apa-apa tentang hal tersebut ? Tidak diragukan bahwa Nabi Muhammad pernah melakukan Isra? dan Mi?raj karena hal ini ada didalam al-Quran dan bisa dianalisa secara ilmiah, tidak perlu diragukan pula bahwa Sholat merupakan salah satu kewajiban utama seorang muslim sebab inipun banyak sekali ayatnya didalam al-Quran dan hadis-hadis lain, bahkan sholat merupakan tradisi yang diwariskan oleh semua Nabi dan Rasul dalam semua jamannya. Hanya saja itu tidak berarti kaum muslimin bisa menerima semua riwayat hadis yang isinya secara jelas mempunyai pertentangan dengan al-Quran dan logika, sehingga akhirnya hanya akan menyerahkan akal pada kebodohan berpikir, padahal Allah sendiri mewajibkan manusia untuk berpikir dan berdzikir didalam membaca ayat-ayat-Nya.
[1] Misalnya jika sakit boleh sholat dengan cara duduk, berbaring hingga hanya dengan kedipan mata saja [2] Lihat surah 21 al-anbiya ayat 73 dan surah 19 Maryam ayat 55 [3] Lihat surah 11 Huud ayat 87 [4] Lihat surah 20 Thaahaa ayat 14 [5] Lihat surah 19 Maryam ayat 31 [6] Drs. Abu Ahmadi, Mutiara isra? mi?raj, Penerbit Bumi Aksara, hal. 27 [7] Muhammad Husain Haekal , Sejarah Hidup Muhammad, edisi besar, Penerbit Litera antarNusa, 1998, hal. 87 ? 88 [8] Lihat surah 17 al-israa ayat 1 dan surah 53 an-najm ayat 13 s/d 18 [9] Fachruddin HS, Terjemah Hadits Shahih Muslim III, Bagian ke-26, Waktu Sembahyang Fardu dan Kiblat, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1979, hal. 170 10] lihat surah 40 al-mu?min: 78 dan surah. 17 al-israa?: 15
Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir yang diutuskan oleh Allah SWT untuk membimbing manusia ke arah jalan kebenaran. Tidak seperti umat nabi-nabi yang lain, umat nabi Muhammad telah diperintahkan untuk mengerjakan solat 5 waktu setiap hari. Ini merupakan kelebihan dan anugerah Allah SWT terhadap umat nabi Muhammad dimana solat tersebut akan memberikan perlindungan ketika di hari pembalasan kelak. Berikut diterangkan asal-usul bagaimana setiap solat mula dikerjakan.
SUBUH :
Manusia pertama yang mengerjakan solat subuh ialah Nabi Adam a.s. iaitu ketika baginda keluar dari syurga lalu diturunkan ke bumi. Perkara pertama yang dilihatnya ialah kegelapan dan baginda berasa takut yang amat sangat. Apabila fajar subuh telah keluar, Nabi Adam a.s. pun bersembahyang dua rakaat.
Rakaat pertama: Tanda bersyukur kerana baginda terlepas dari kegelapan malam. Rakaat kedua: Tanda bersyukur kerana siang telah menjelma.
DZUHUR :
Manusia pertama yang mengerjakan solat Zohor ialah Nabi Ibrahim a.s. iaitu tatkala Allah SWT telah memerintahkan padanya agar menyembelih anaknya Nabi Ismail a.s.. Seruan itu datang pada waktu tergelincir matahari, lalu sujudlah Nabi Ibrahim sebanyak empat rakaat.
Rakaat pertama: Tanda bersyukur bagi penebusan. Rakaat kedua: Tanda bersyukur kerana dibukakan dukacitanya dan juga anaknya. Rakaat ketiga: Tanda bersyukur dan memohon akan keredhaan Allah SWT. Rakaat keempat: Tanda bersyukur kerana korbannya digantikan dengan tebusan kibas.
ASAR :
Manusia pertama yang mengerjakan solat Asar ialah Nabi Yunus a.s. tatkala baginda dikeluarkan oleh Allah SWT dari perut ikan Nun. Ikan Nun telah memuntahkan Nabi Yunus di tepi pantai, sedang ketika itu telah masuk waktu Asar. Maka bersyukurlah Nabi Yunus lalu bersembahyang empat rakaat kerana baginda telah diselamatkan oleh Allah SWT daripada 4 kegelapan iaitu:
Rakaat pertama: Kelam dengan kesalahan. Rakaat kedua: Kelam dengan air laut. Rakaat ketiga: Kelam dengan malam. Rakaat keempat: Kelam dengan perut ikan Nun.
MAGHRIB :
Manusia pertama yang mengerjakan solat Maghrib ialah Nabi Isa a.s. Yaitu ketika baginda dikeluarkan oleh Allah SWT dari kejahilan dan kebodohan kaumnya, sedang waktu itu telah terbenamnya matahari. Bersyukur Nabi Isa, lalu bersembahyang tiga rakaat kerana diselamatkan dari kejahilan tersebut yaitu:
Rakaat pertama: Untuk menafikan ketuhanan selain daripada Allah yang Maha Esa. Rakaat kedua: Untuk menafikan tuduhan dan juga tohmahan ke atas ibunya Siti Mariam yang telah dituduh melakukan perbuatan sumbang. Rakaat ketiga: Untuk meyakinkan kaumnya bahawa Tuhan itu hanya satu iaitu Allah SWT semata-mata, tiada dua atau tiganya.
ISYA' :
Manusia pertama yang mengerjakan solat Isyak ialah Nabi Musa a.s.. Pada ketika itu, Nabi Musa telah tersesat mencari jalan keluar dari negeri Madyan, sedang dalam dadanya penuh dengan perasaan dukacita. Allah SWT menghilangkan semua perasaan dukacitanya itu pada waktu Isyak yang akhir. Lalu sembahyanglah Nabi Musa empat rakaat sebagai tanda bersyukur.
Rakaat pertama: Tanda dukacita terhadap isterinya. Rakaat kedua: Tanda dukacita terhadap saudaranya Nabi Harun. Rakaat ketiga: Tanda dukacita terhadap Firaun. Rakaat keempat: Tanda dukacita terhadap anak Firaun
Dengan maju pesatnya perkembangan dibidang teknologi, kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan/membuat bermacam-macam produk hasil teknologi tersebut yang mungkin dipandangannya lebih berkualitas. Salah satu diantara produk teknologi yang mutakhir adalah dibidang biologi, yaitu adanya BAYI TABUNG & INSEMINASI BUATAN.
Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan tidak bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak nilai-nilai-nilai agama, moral, budaya, & bangsa, serta akibat-akibat negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, maupun hukum kehidupan dimasyarakat.
Pada dasarnya banyak orang-orang memuji dengan adanya kemajuan dibidang teknologi tersebut, namun mereka tidak mengetahui kepastiannya apakah produk hasil dari teknologi itu dibenarkan menurut HUKUM AGAMA.! Untuk mengetahui lebih banyak tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan, dan bagaimana menurut Hukum Islam tentang Bayi Tabung tersebut?
"Bayi Tabung adalah bayi yang di hasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/sperma suami atau ovum istri, lalu dimasukkan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan dalam rahim istri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim istri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya. Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (Tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya."
"Atau karena sel sperma suami lemah tidak mampu menjangkau rahim istri untuk bertelur dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim istri agar bertemu dengan sel telur disana. Semua ini akan mentiadakan kelahiran dan menghambat suami-istri untuk berbanyak anak."
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuantentangnya”. (Q.S. Al-Isra : 36)
Masalah Bayi Tabung/Inseminasi Buatan telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan diluar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya pada tahun 1980mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :
1. Fertilazation in Vitro (FIV). Dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), setelah terjadi pembuahan lalu di transfer ke rahim istri.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT). Dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (Tuba Palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode IJTIHAD LAZIM dipakai oleh para ahli IJTIHAD, agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multi-disipliner ini dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.
Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami-istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami-istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami-istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan hukum "Fiqih Islam“ Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut dalil-dalil Syar’i, yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor ialah, sebagai berikut :
1. (Al-Qur’an Surat Al-Isra, ayat 70)
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dari kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan"
2. (Surat Al-Tin, ayat 4)
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (Human Dignity) sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
Hadits Nabi :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istriorang lain).Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban”.
Dengan hadits ini para ulama madzhab sepakat mengharamkan sesorang menikahi/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah. Tetapi mereka berbeda pendapat, apakah sah/tidak seorang pria menikahi wanita hamil dari orang lain akibat zina? Menurut madzhab Hanbali, wanita tersebut tidak boleh dinikahi oleh pria yang tidak menghamilinya sebelum lahir kandungannya. Sebab dia itu terkena Iddah. Zufar al-Hanafi juga sependapat dengan madzhab Hanbali. Sedangkan madzhab Syafi'i membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak menghamilinya tanpa harus menunggu lahir bayinya, sebab anak yang dikandungnya itu tidak ada hubungan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya. Karena itu, adanya si janin itu sama dengan tidak ada, sehingga tidak perlu ada Iddah. Sementara Abu Hanifah membolehkan juga seorang menikahi wanita hamil dari zina dengan orang lain (sah nikahnya), tetapi dengan syarat si pria yang menjadi suaminya itu. Untuk sementara tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungan lahir.
Simpulan
Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar nikah yang sah.
Pemerintah Indonesia hendaknya melarang berdirinya Nuthfah atau Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.
Pemerintah seharusnya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami-istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), Dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter yang melakukan inseminasi buatan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras melihat ke atas ketika shalat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya mereka hentikan kebiasaan itu, atau mata mereka akan disambar.”(HR. Bukhari no.750 dan Muslim no. 428)
Dari hadis ini, ulama berbeda pendapat mengangkat pandangan ke atas ketika berdoa di luar shalat.
Dalam “Ensiklopedi Fiqih” dinyatakan,
نص الشافعية على أن الأولى في الدعاء خارج الصلاة رفع البصر إلى السماء ، وقال الغزالي منهم : لا يرفع الداعي بصره إليها
“Syafiiyah menegaskan bahwa yang lebih dianjurkan dalam doa di luar shalat, mengangkat pandangan ke atas. Sementari al-Ghazali mengatakan, ”Tidak boleh mengangkat pandangannya ke atas.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/99)
“Al-Qodhi Iyadh mengatakan, ‘Ulama berbeda pendapat tentang hukum melihat ke atas ketika berdoa di luar shalat. Syuraih dan beberapa ulama lainnya menilai makruh, sementara mayoritas ulama membolehkannya'”. (Syarh Shahih Muslim, 4/152)
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah dibolehkan. Sedangkan larangan melihat ke atas, hanya berlaku ketika shalat. Berdasarkan hadis yang melarang keras perbuatan ini. Selain itu, dibolehkan.
“Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan, ( ) dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. al-Ghasiyah: 17-18)
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya melihat ke atas ketika berdoa, diantaranya, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
“Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat pojok Ka’bah, lalu beliau melihat ke atas, lalu tertawa. Kemudian beliau bersabda,
“Allah melaknat orang yahudi (3 kali). Sesungguhnya Allah mengharamkan mereka makan gajih, namun mereka menjualnya….. (HR. Abu Daud no. 3488 dan dishahihkan al-Albani)
Boleh, Tapi Tidak Dianjurkan
Syaikhul Islam mengatakan,
ولا يكره رفع بصره إلى السماء في الدعاء ؛ لفعله صلى الله عليه وسلم ، وهو قول مالك والشافعي ، ولا يستحب
“Tidak dimakruhkan melihat ke atas ketika berdoa (di luar shalat), mengingat perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini merupakan pendapat Imam Malik, dan as-Syafii. Meskipun tidak dianjurkan”.(Al-Fatawa al-Kubro, 5/338)
Kebanyakan dari kita, mungkin beranggapan bahwa ibadah hanyalah sebatas pada shalat, puasa, haji, dan zakat. Padahal ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai oleh Allah dan yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu ibadah yang telah diremehkan oleh sebagian kaum muslim adalah menjaga adab-adab yang telah diajarkan oleh Islam.
Adab-adab tersebut memang terkesan sepele, tetapi jika kita mengamalkannya dengan niat beribadah dan dengan niat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amal tersebut akan bernilai ibadah di sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan hasil sesuai dengan niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Salah satu adab islami yang sudah banyak ditinggalkan kaum muslimin adalah adab ketika bersin dan menguap. Banyak kaum muslimin saat ini yang tidak mengetahui adab ini. Ketika bersin, banyak di antara mereka yang tidak mengucapkan “alhamdullillah”. Mungkin itu disebabkan mereka lupa atau tidak mengetahui keutamaannya.
Demikian pula ketika ia menguap, seharusnya seorang muslim menahannya semampu mungkin. Akan tetapi, banyak dari kita, membuka mulut lebar-lebar saat menguap, sehingga semua orang pun bisa melihat seluruh isi mulutnya. Ada pula yang ketika menguap, mengucapkan ta’awudz, padahal perbuatan semacam ini sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika seorang muslim meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sudah pasti manusia akan berlomba-lomba melaksanakan adab-adab yang telah diajarkan oleh Islam ini. Meskipun hal tersebut dalam perkara yang remeh di mata manusia.
Sesungguhnya Allah Membenci Menguap
Jika kita mengaku muslim dan mengaku bahwasanya kita mencintai Allah, maka salah satu konsekuensinya adalah mencintai segala sesuatu yang dicintai oleh Allah, serta membenci dan menjauhi segala sesuatu yang dibenci oleh Allah. Salah satu perkara yang dibenci oleh Allah adalah menguap. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ;
“Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan benci terhadap menguap. Maka apabila ia bersin, hendaklah ia memuji Allah (dengan mengucapkan ‘Alhamdullillah’). Dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mendengarnya untuk mendoakannya. Adapun menguap, maka ia berasal dari setan. Hendaklah setiap muslim berusaha untuk menahannya sebisa mungkin, dan apabila mengeluarkan suara ‘ha’, maka saat itu setan menertawakannya.” (HR Bukhari)
Allah membenci menguap karena menguap adalah aktivitas yang membuat seseorang banyak makan, yang pada akhirnya membawa pada kemalasan dalam beribadah. Menguap adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah, terlebih-lebih ketika pada waktu shalat. Para nabi tidak pernah menguap, dikarenakan menguap adalah salah satu aktivitas yang dibenci oleh Allah.
Tahanlah Semampumu
Jika seseorang ingin menguap, maka hendaklah dia menahannya sebisa mungkin, atau dengan menutup jalan terbukanya mulut dengan menggunakan tangannya. Hal ini sesuai dengan hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;
“Menguap adalah dari setan, maka jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya sedapat mungkin.” (HR Muslim)
Ketika seseorang ingin menguap hendaknya ia menutup mulutnya dengan tangan kiri, karena menguap adalah salah satu perbuatan yang buruk.
Sesungguhnya Allah Mencintai Orang yang Bersin
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah menyukai bersin.” (HR Bukhari)
Bersin merupakan sesuatu yang disukai karena bersin dapat menyehatkan badan dan menghilangkan keinginan untuk selalu mengenyangkan perut, serta dapat membuat semangat untuk beribadah.
Ketika Bersin Hendaknya Kita…
Merendahkan suara.
Menutup mulut dan wajah.
Tidak memalingkan leher.
Mengeraskan bacaan hamdalah, walaupun dalam keadaan shalat.
Macam-Macam Bacaan yang Dapat Kita Amalkan Ketika Bersin
Alhamdulillah (segala puji hanya bagi Allah).
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam).
Alhamdulillah ‘ala kulli haal (segala puji bai Allah dalam setiap keadaan)
Alhamdulillahi hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fiihi, mubaarakan ‘alaihi kamaa yuhibbu Rabbuna wa yardhaa” (segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak lagi penuh berkah dan diberkahi, sebagaimana yang dicintai dan diridhai oleh Rabb kami).
Tunaikanlah Hak Saudaramu
Islam adalah agama yang sangat indah, dan salah satu keindahan agama ini adalah memperhatikan keadilan dan memberikan hak kepada sang pemiliknya. Salah satu hak yang harus ditunaikan oleh seorang muslim dan muslimah kepada muslim dan muslimah yang lain adalah ber-tasymit (mendoakan orang yang bersin) ketika ada seorang dari saudara atau saudari kita yang muslim bersin dan ia mengucapkan ‘alhamdullillah’.
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ;
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka datanglah, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah nasihat, jika ia bersin lalu ia mengucapkan alhamdullilah maka doakanlah, jika ia sakit maka jenguklah, jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR Muslim)
Ketika ada seorang muslim bersin di dekat kita, lalu dia mengucapkan “alhamdullillah,” maka kita wajib mendoakannya dengan membaca “yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu). Hukum tasymit ini adalah wajib bagi setiap orang yang mendengar seorang muslim yang bersin kemudian mengucapkan “alhamdullillah.” Setelah orang lain mendoakannya, orang yang bersin tadi dianjurkan untuk mengucapkan salah satu doa sebagai berikut:
– Yahdikumullah wa yushlih baalakum (mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada kalian dan memperbaiki keadaan kalian). – Yaghfirulahu lanaa wa lakum (mudah-mudahan Alah mengampuni kita dan kalian semua). – Yaghfirullaah lakum (semoga Allah mengampuni kalian semua). – Yarhamunnallah wa iyyaakum wa yaghfirullaahu wa lakum (semoga Allah memberi rahmat kepada kami dan kamu sekalian, serta mengampuni kami dan mengampuni kalian). – Aafaanallah wa iyyaakum minan naari yarhamukumullaah (semoga Allah menyelamatkan kami dan kamu sekalian dari api neraka, serta memberi rahmat kepada kamu sekalian). – Yarhamunnallah wa iyyaakum (semoga Allah memberi rahmat kepada kami dan kepada kalian semua).
Mereka Tidak Berhak Mendapatkannya
Kita tidak perlu bertasymit ketika:
Ada seseorang yang bersin, dan dia tidak mengucapkan hamdalah.
Ada seseorang yang bersin lebih dari tiga kali. Jika seseorang bersin lebih dari tiga kali, maka orang tersebut dikategorikan terserang influenza. Kita pun tidak disyariatkan untuk mendoakannya, kecuali doa kesembuhan.
Ada seseorang membenci tasymit.
Seseorang yang bersin itu bukan beragama Islam. Walaupun orang tersebut mengucapkan hamdalah, kita tetap tidak diperbolehkan untuk ber-tasymit, karena seorang muslim tidak diperbolehkan mendoakan orang kafir. Jika orang kafir tersebut mengucapkan alhamdulillah, kita jawab “Yahdikumullah wa yushlih baalakum“
Seseorang yang bersin bertepatan dengan khutbah jumat. Cukup bagi yang bersin saja untuk mengucapkan hamdalah tanpa ada yang ber-tasymit, karena ketika khutbah jum’at seorang muslim wajib untuk diam. Begitu pula ketika shalat wajib (shalat fardhu) sedang didirikan, tidak ada keharusan bagi kita untuk ber-tasymit.
Kita berada ditempat yang terlarang untuk mengucapkan kalamullah, seperti di dalam toilet.
Saudariku marilah kita bersama-sama mengamalkan sunnah (tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mulia ini. Mulailah untuk membiasakan diri melakukannya di tengah-tengah keluarga, teman-teman, dan masyarakat di sekitar kita. Beritahukanlah kepada saudara-saudari kita yang lain untuk ikut mengamalkannya, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat karunia yang sangat besar. Bahkan dahulu kaum yahudi pun pernah berpura-pura bersin di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam demi mendapatkan karunia yang besar itu, melalui doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, seharusnya kita sebagai muslim dan muslimah lebih bersemangat lagi untuk mendapatkannya. Sangat disayangkan jika karunia yang sangat besar itu kita tidak mendapatkannya.
Islam adalah agama yang menjaga kemuliaan Manusia. Seluruh syari’at yang ditetapkan dalam Islam mengandung manfaat dan memuliakan manusia. Dan setiap yang membahayakan manusia diharamkan dalam Islam. Di antara bentuk kemuliaan Islam adalah menganjurkan pernikahan. Nikah disyari’atkan dalam Islam dalam bentuk memuliakan manusia agar merasakan ketentraman, kasih sayang dan menjaga keturunan serta kesucian.
Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Rum ayat 21:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Nikah adalah perjanjian yang kuat dan kokoh (miitsaaqon ghaliidha). Nikah itu dibangun di atas niat yang tulus untuk sebuah pergaulan abadi di antara dua insan untuk merealisasikan kehidupan yang penuh kedamaian, ketentraman batin, cinta, dan kasih sayang. Maka, Islam telah menetapkan aturan-aturan nikah dengan sangat jelas untuk memuliakan manusia sesuai dengan kedudukannya dibanding makhluk-makhluk Allah Ta’ala yang lain.
Di antara bentuk praktek nikah yang tidak sesuai dengan pernikahan dalam Islam adalah nikah mut’ah. Bentuk pernikahan ini dikenal dengan istilah kawin kontrak. Yang dimaksud nikah mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. (Jami’ Ahkam al-Nisa 3/169-170)
Pada awal-awal masa Islam, nikah mut’ah pernah dibolehkan dan diharamkan dua kali, yaitu sebelum perang khaibar lalu diharamkan ketika perang khaibar dan pada tahun penaklukan yang dikenal dengan nama tahun Authas kemudian diharamkan selama-lamanya. Pembolehan nikah mut’ah karena pada saat itu masih dalam proses transisi dari jahiliyah ke Islam. Sebagaimana pengharaman khomer (minuman keras), al-Qur’an tidak mengharamkan secara secara langsung, akan tetapi berangsur sampai khomer tersebut benar-benar diharamkan secara total.
Pengharaman nikah mut’ah telah ditetapkan berdasarkan hadits-hadits mutawatir sebagaimana dalam kitab Nihayah al-Mujtahid. Dan pendapat beberapa sahabat yang membolehkan nikah mut’ah telah meralat pendapatnya dan memfatwakan haramnya nikah mut’ah sebagaimana dijelaskan oleh imam al-Nawawi rahimahulloh.
Pengharaman nikah mut’ah ini sejalan dengan prinsip Islam yang melarang zina dan segala bentuk yang mengarah pada perzinaan. Islam menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor dan menjijikan. Islam mengharamkan perzinaan yang berbalutkan pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan.
Adapun dalil yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut’ah sangat banyak diantaranya adalah:
Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiallahu anhu, bahwasanya ia bersama Rasulallah Shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka, maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.” (HR. Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ وَلُحُومِ حُمُرِ الإِنْسِيَّةِ
Dari Ali radhiallau anhu, dia berkata, “Rasulallah melarang nikah mut’ah pada waktu perang khaibar dan daging keledai negeri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dari Iyas bin Salamah dan dari bapaknya, ia berkata : “Rasulallah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami” (HR. Muslim)
Hadits-hadits tersebut menunjukan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan secara total dalam Islam. Dan orang yang masih membolehkan nikah mut’ah tidak lebih dari orang yang melegalkan perzinaan berbalut agama. Dia adalah hamba syahwat yang tidak menghormati makna kemuliaan manusia dan kesucian wanita.
Untuk mempertegas tentang keharaman nikah mut’ah, berikut penjelasan ulama empat madzhab tentang nikah mut’ah :
Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut madzhab kami.” Demikian pula Imam Al-Kasani dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut’ah”.
Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, “Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir” Dan dalam kitab Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) Imam Malik bin Anas mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”
Dari Madzhab Syafi’i, Imam al-Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Dan Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”
Dari Madzhab Hambali, Imam Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Dan beliau Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.
Dari penjelasan di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa nikah mut’ah adalah praktek pernikahan yang haram. Jika dilakukan maka perbuatan tersebut sama dengan perbuatan zina.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Umar radhiallahu anhu dengan sanad shahih bahwa Umar berkhutbah, “Sesungguhnya Rasulallah shallallahu alaihi wasallam mengijinkan kami nikah mut’ah kemudian melarangnya. Demi Allah! Jika ada orang yang telah beristeri kemudian melakukan nikah mut’ah, maka saya akan melakukan hukum rajam kepadanya.”
Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata, “Rasulallah shallallahu alaihi wasallam melarang nikah mut’ah dan kami bukanlah pezina.” (HR. Ibnu majah)”
Dampak dari perbuatan nikah mut’ah sangat banyak, diantaranya: Mengotori kesucian wanita, mengundang berbagai penyakit sex bebas seperti AIDS, menghancurkan tatanan rumah tangga dan masyarakat serta mengaburkan nasab keturunan, dan berbagai kerusakan lainnya.