Minggu, 07 Agustus 2016

Pengertian tentang "BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN" menurut Ilmu Pengetahuan & Hukum Islam



Dengan maju pesatnya perkembangan dibidang teknologi, kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan/membuat bermacam-macam produk hasil teknologi tersebut yang mungkin dipandangannya lebih berkualitas. Salah satu diantara produk teknologi yang mutakhir adalah dibidang biologi, yaitu adanya BAYI TABUNG & INSEMINASI BUATAN.

Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan tidak bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak nilai-nilai-nilai agama, moral, budaya, & bangsa, serta akibat-akibat negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, maupun hukum kehidupan dimasyarakat.

Pada dasarnya banyak orang-orang memuji dengan adanya kemajuan dibidang teknologi tersebut, namun mereka tidak mengetahui kepastiannya apakah produk hasil dari teknologi itu dibenarkan menurut HUKUM AGAMA.! Untuk mengetahui lebih banyak tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan, dan bagaimana menurut Hukum Islam tentang Bayi Tabung tersebut?
"Bayi Tabung adalah bayi yang di hasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/sperma suami atau ovum istri, lalu dimasukkan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan dalam rahim istri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim istri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya. Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (Tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya."
"Atau karena sel sperma suami lemah tidak mampu menjangkau rahim istri untuk bertelur dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim istri agar bertemu dengan sel telur disana. Semua ini akan mentiadakan kelahiran dan menghambat suami-istri untuk berbanyak anak."

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuantentangnya”. (Q.S. Al-Isra : 36)


Masalah Bayi Tabung/Inseminasi Buatan telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan diluar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya pada tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :

1. Fertilazation in Vitro (FIV). Dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), setelah terjadi pembuahan lalu di transfer ke rahim istri.

2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT). Dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (Tuba Palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.

Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode IJTIHAD LAZIM dipakai oleh para ahli IJTIHAD, agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multi-disipliner ini dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.

Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami-istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami-istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami-istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan hukum "Fiqih Islam“ Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut dalil-dalil Syar’i, yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor ialah, sebagai berikut :


  • 1. (Al-Qur’an Surat Al-Isra, ayat 70)



  • “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dari kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan"


  • 2. (Surat Al-Tin, ayat 4)


  • “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."

    Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (Human Dignity) sejajar dengan hewan yang di inseminasi.


    Hadits Nabi :

    “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istriorang lain).Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban”.

    Dengan hadits ini para ulama madzhab sepakat mengharamkan sesorang menikahi/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah. Tetapi mereka berbeda pendapat, apakah sah/tidak seorang pria menikahi wanita hamil dari orang lain akibat zina? Menurut madzhab Hanbali, wanita tersebut tidak boleh dinikahi oleh pria yang tidak menghamilinya sebelum lahir kandungannya. Sebab dia itu terkena Iddah. Zufar al-Hanafi juga sependapat dengan madzhab Hanbali. Sedangkan madzhab Syafi'i membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak menghamilinya tanpa harus menunggu lahir bayinya, sebab anak yang dikandungnya itu tidak ada hubungan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya. Karena itu, adanya si janin itu sama dengan tidak ada, sehingga tidak perlu ada Iddah. Sementara Abu Hanifah membolehkan juga seorang menikahi wanita hamil dari zina dengan orang lain (sah nikahnya), tetapi dengan syarat si pria yang menjadi suaminya itu. Untuk sementara tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungan lahir.
    Simpulan
    Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
    Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar nikah yang sah.
    Pemerintah Indonesia hendaknya melarang berdirinya Nuthfah atau Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.

    Pemerintah seharusnya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami-istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), Dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter yang melakukan inseminasi buatan.

    Jumat, 05 Agustus 2016

    Tidak Dianjurkan Melihat ke Atas Ketika Sedang Shalat & Berdoa



    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras melihat ke atas ketika shalat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلاَتِهِمْ

    “Berani sekali mereka mengangkat pandangannya ke atas ketika mereka shalat.”

    Beliau memberikan ancaman,

    لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

    “Hendaknya mereka hentikan kebiasaan itu, atau mata mereka akan disambar.” (HR. Bukhari no.750 dan Muslim no. 428)

    Dari hadis ini, ulama berbeda pendapat mengangkat pandangan ke atas ketika berdoa di luar shalat.

    Dalam “Ensiklopedi Fiqih” dinyatakan,

    نص الشافعية على أن الأولى في الدعاء خارج الصلاة رفع البصر إلى السماء ، وقال الغزالي منهم : لا يرفع الداعي بصره إليها

    “Syafiiyah menegaskan bahwa yang lebih dianjurkan dalam doa di luar shalat, mengangkat pandangan ke atas. Sementari al-Ghazali mengatakan, ”Tidak boleh mengangkat pandangannya ke atas.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/99)

    Keterangan lain disampaikan an-Nawawi,
    قَالَ الْقَاضِي عِيَاض : وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَة رَفْع الْبَصَر إِلَى السَّمَاء فِي الدُّعَاء فِي غَيْر الصَّلَاة فَكَرِهَهُ شُرَيْح وَآخَرُونَ , وَجَوَّزَهُ الْأَكْثَرُونَ

    “Al-Qodhi Iyadh mengatakan, ‘Ulama berbeda pendapat tentang hukum melihat ke atas ketika berdoa di luar shalat. Syuraih dan beberapa ulama lainnya menilai makruh, sementara mayoritas ulama membolehkannya'”. (Syarh Shahih Muslim, 4/152)


    Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah dibolehkan. Sedangkan larangan melihat ke atas, hanya berlaku ketika shalat. Berdasarkan hadis yang melarang keras perbuatan ini. Selain itu, dibolehkan.
    Imam Bukhari membuat judul bab dalam shahihnya,
    باب رفع البصر إلى السماء

    “Bab bolehnya melihat ke atas”

    Kemudian beliau menyebutkan firman Allah,
    أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ ( ) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ

    “Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan, ( ) dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. al-Ghasiyah: 17-18)

    Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya melihat ke atas ketika berdoa, diantaranya, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
    “Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat pojok Ka’bah, lalu beliau melihat ke atas, lalu tertawa. Kemudian beliau bersabda,
    لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ثَلَاثًا ، إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا

    “Allah melaknat orang yahudi (3 kali). Sesungguhnya Allah mengharamkan mereka makan gajih, namun mereka menjualnya….. (HR. Abu Daud no. 3488 dan dishahihkan al-Albani)

    Boleh, Tapi Tidak Dianjurkan
    Syaikhul Islam mengatakan,
    ولا يكره رفع بصره إلى السماء في الدعاء ؛ لفعله صلى الله عليه وسلم ، وهو قول مالك والشافعي ، ولا يستحب

    “Tidak dimakruhkan melihat ke atas ketika berdoa (di luar shalat), mengingat perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini merupakan pendapat Imam Malik, dan as-Syafii. Meskipun tidak dianjurkan”. (Al-Fatawa al-Kubro, 5/338)

    Kamis, 04 Agustus 2016

    Adab Ketika "Bersin & Menguap" Menurut Islam



    Kebanyakan dari kita, mungkin beranggapan bahwa ibadah hanyalah sebatas pada shalat, puasa, haji, dan zakat. Padahal ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai oleh Allah dan yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu ibadah yang telah diremehkan oleh sebagian kaum muslim adalah menjaga adab-adab yang telah diajarkan oleh Islam.

    Adab-adab tersebut memang terkesan sepele, tetapi jika kita mengamalkannya dengan niat beribadah dan dengan niat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amal tersebut akan bernilai ibadah di sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan hasil sesuai dengan niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Salah satu adab islami yang sudah banyak ditinggalkan kaum muslimin adalah adab ketika bersin dan menguap. Banyak kaum muslimin saat ini yang tidak mengetahui adab ini. Ketika bersin, banyak di antara mereka yang tidak mengucapkan “alhamdullillah”. Mungkin itu disebabkan mereka lupa atau tidak mengetahui keutamaannya.

    Demikian pula ketika ia menguap, seharusnya seorang muslim menahannya semampu mungkin. Akan tetapi, banyak dari kita, membuka mulut lebar-lebar saat menguap, sehingga semua orang pun bisa melihat seluruh isi mulutnya. Ada pula yang ketika menguap, mengucapkan ta’awudz, padahal perbuatan semacam ini sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika seorang muslim meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sudah pasti manusia akan berlomba-lomba melaksanakan adab-adab yang telah diajarkan oleh Islam ini. Meskipun hal tersebut dalam perkara yang remeh di mata manusia.


    Sesungguhnya Allah Membenci Menguap

    Jika kita mengaku muslim dan mengaku bahwasanya kita mencintai Allah, maka salah satu konsekuensinya adalah mencintai segala sesuatu yang dicintai oleh Allah, serta membenci dan menjauhi segala sesuatu yang dibenci oleh Allah. Salah satu perkara yang dibenci oleh Allah adalah menguap. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ;

    “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan benci terhadap menguap. Maka apabila ia bersin, hendaklah ia memuji Allah (dengan mengucapkan ‘Alhamdullillah’). Dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mendengarnya untuk mendoakannya. Adapun menguap, maka ia berasal dari setan. Hendaklah setiap muslim berusaha untuk menahannya sebisa mungkin, dan apabila mengeluarkan suara ‘ha’, maka saat itu setan menertawakannya.” (HR Bukhari)

    Allah membenci menguap karena menguap adalah aktivitas yang membuat seseorang banyak makan, yang pada akhirnya membawa pada kemalasan dalam beribadah. Menguap adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah, terlebih-lebih ketika pada waktu shalat. Para nabi tidak pernah menguap, dikarenakan menguap adalah salah satu aktivitas yang dibenci oleh Allah.

    Tahanlah Semampumu

    Jika seseorang ingin menguap, maka hendaklah dia menahannya sebisa mungkin, atau dengan menutup jalan terbukanya mulut dengan menggunakan tangannya. Hal ini sesuai dengan hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;

    “Menguap adalah dari setan, maka jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya sedapat mungkin.” (HR Muslim)

    Ketika seseorang ingin menguap hendaknya ia menutup mulutnya dengan tangan kiri, karena menguap adalah salah satu perbuatan yang buruk.

    Sesungguhnya Allah Mencintai Orang yang Bersin

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Sesungguhnya Allah menyukai bersin.” (HR Bukhari)
    Bersin merupakan sesuatu yang disukai karena bersin dapat menyehatkan badan dan menghilangkan keinginan untuk selalu mengenyangkan perut, serta dapat membuat semangat untuk beribadah.


    Ketika Bersin Hendaknya Kita…
    1. Merendahkan suara.
    2. Menutup mulut dan wajah.
    3. Tidak memalingkan leher.
    4. Mengeraskan bacaan hamdalah, walaupun dalam keadaan shalat.
    Macam-Macam Bacaan yang Dapat Kita Amalkan Ketika Bersin
    • Alhamdulillah (segala puji hanya bagi Allah).
    • Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam).
    • Alhamdulillah ‘ala kulli haal (segala puji bai Allah dalam setiap keadaan)
    • Alhamdulillahi hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fiihi, mubaarakan ‘alaihi kamaa yuhibbu Rabbuna wa yardhaa” (segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak lagi penuh berkah dan diberkahi, sebagaimana yang dicintai dan diridhai oleh Rabb kami).
    Tunaikanlah Hak Saudaramu

    Islam adalah agama yang sangat indah, dan salah satu keindahan agama ini adalah memperhatikan keadilan dan memberikan hak kepada sang pemiliknya. Salah satu hak yang harus ditunaikan oleh seorang muslim dan muslimah kepada muslim dan muslimah yang lain adalah ber-tasymit (mendoakan orang yang bersin) ketika ada seorang dari saudara atau saudari kita yang muslim bersin dan ia mengucapkan ‘alhamdullillah’.
    Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ;

    “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka datanglah, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah nasihat, jika ia bersin lalu ia mengucapkan alhamdullilah maka doakanlah, jika ia sakit maka jenguklah, jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR Muslim)

    Ketika ada seorang muslim bersin di dekat kita, lalu dia mengucapkan “alhamdullillah,” maka kita wajib mendoakannya dengan membaca “yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu). Hukum tasymit ini adalah wajib bagi setiap orang yang mendengar seorang muslim yang bersin kemudian mengucapkan “alhamdullillah.” Setelah orang lain mendoakannya, orang yang bersin tadi dianjurkan untuk mengucapkan salah satu doa sebagai berikut:

    Yahdikumullah wa yushlih baalakum (mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada kalian dan memperbaiki keadaan kalian).
    Yaghfirulahu lanaa wa lakum (mudah-mudahan Alah mengampuni kita dan kalian semua).
    Yaghfirullaah lakum (semoga Allah mengampuni kalian semua).
    Yarhamunnallah wa iyyaakum wa yaghfirullaahu wa lakum (semoga Allah memberi rahmat kepada kami dan kamu sekalian, serta mengampuni kami dan mengampuni kalian).
    Aafaanallah wa iyyaakum minan naari yarhamukumullaah (semoga Allah menyelamatkan kami dan kamu sekalian dari api neraka, serta memberi rahmat kepada kamu sekalian).
    Yarhamunnallah wa iyyaakum (semoga Allah memberi rahmat kepada kami dan kepada kalian semua).

    Mereka Tidak Berhak Mendapatkannya

    Kita tidak perlu bertasymit ketika:
    1. Ada seseorang yang bersin, dan dia tidak mengucapkan hamdalah.
    2. Ada seseorang yang bersin lebih dari tiga kali. Jika seseorang bersin lebih dari tiga kali, maka orang tersebut dikategorikan terserang influenza. Kita pun tidak disyariatkan untuk mendoakannya, kecuali doa kesembuhan.
    3. Ada seseorang membenci tasymit.
    4. Seseorang yang bersin itu bukan beragama Islam. Walaupun orang tersebut mengucapkan hamdalah, kita tetap tidak diperbolehkan untuk ber-tasymit, karena seorang muslim tidak diperbolehkan mendoakan orang kafir. Jika orang kafir tersebut mengucapkan alhamdulillah, kita jawab “Yahdikumullah wa yushlih baalakum
    5. Seseorang yang bersin bertepatan dengan khutbah jumat. Cukup bagi yang bersin saja untuk mengucapkan hamdalah tanpa ada yang ber-tasymit, karena ketika khutbah jum’at seorang muslim wajib untuk diam. Begitu pula ketika shalat wajib (shalat fardhu) sedang didirikan, tidak ada keharusan bagi kita untuk ber-tasymit.
    6. Kita berada ditempat yang terlarang untuk mengucapkan kalamullah, seperti di dalam toilet.
    Saudariku marilah kita bersama-sama mengamalkan sunnah (tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mulia ini. Mulailah untuk membiasakan diri melakukannya di tengah-tengah keluarga, teman-teman, dan masyarakat di sekitar kita. Beritahukanlah kepada saudara-saudari kita yang lain untuk ikut mengamalkannya, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat karunia yang sangat besar. Bahkan dahulu kaum yahudi pun pernah berpura-pura bersin di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam demi mendapatkan karunia yang besar itu, melalui doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, seharusnya kita sebagai muslim dan muslimah lebih bersemangat lagi untuk mendapatkannya. Sangat disayangkan jika karunia yang sangat besar itu kita tidak mendapatkannya.

    Rabu, 03 Agustus 2016

    "Nikah Mut’ah" Dalam Pandangan Islam




    Islam adalah agama yang menjaga kemuliaan Manusia. Seluruh syari’at yang ditetapkan dalam Islam mengandung manfaat dan memuliakan manusia. Dan setiap yang membahayakan manusia diharamkan dalam Islam. Di antara bentuk kemuliaan Islam adalah menganjurkan pernikahan. Nikah disyari’atkan dalam Islam dalam bentuk memuliakan manusia agar merasakan ketentraman, kasih sayang dan menjaga keturunan serta kesucian.
    Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Rum ayat 21:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


    “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

    Nikah adalah perjanjian yang kuat dan kokoh (miitsaaqon ghaliidha). Nikah itu dibangun di atas niat yang tulus untuk sebuah pergaulan abadi di antara dua insan untuk merealisasikan kehidupan yang penuh kedamaian, ketentraman batin, cinta, dan kasih sayang. Maka, Islam telah menetapkan aturan-aturan nikah dengan sangat jelas untuk memuliakan manusia sesuai dengan kedudukannya dibanding makhluk-makhluk Allah Ta’ala yang lain.


    Di antara bentuk praktek nikah yang tidak sesuai dengan pernikahan dalam Islam adalah nikah mut’ah. Bentuk pernikahan ini dikenal dengan istilah kawin kontrak. Yang dimaksud nikah mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. (Jami’ Ahkam al-Nisa 3/169-170)


    Pada awal-awal masa Islam, nikah mut’ah pernah dibolehkan dan diharamkan dua kali, yaitu sebelum perang khaibar lalu diharamkan ketika perang khaibar dan pada tahun penaklukan yang dikenal dengan nama tahun Authas kemudian diharamkan selama-lamanya. Pembolehan nikah mut’ah karena pada saat itu masih dalam proses transisi dari jahiliyah ke Islam. Sebagaimana pengharaman khomer (minuman keras), al-Qur’an tidak mengharamkan secara secara langsung, akan tetapi berangsur sampai khomer tersebut benar-benar diharamkan secara total.


    Pengharaman nikah mut’ah telah ditetapkan berdasarkan hadits-hadits mutawatir sebagaimana dalam  kitab Nihayah al-Mujtahid. Dan pendapat beberapa sahabat yang membolehkan nikah mut’ah telah meralat pendapatnya dan memfatwakan haramnya nikah mut’ah sebagaimana dijelaskan oleh imam al-Nawawi rahimahulloh.


    Pengharaman nikah mut’ah ini sejalan dengan prinsip Islam yang melarang zina dan segala bentuk yang mengarah pada perzinaan. Islam menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor dan menjijikan. Islam mengharamkan perzinaan yang berbalutkan pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan.

    Adapun dalil yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut’ah sangat banyak diantaranya adalah:

    عَن الرَّبيِع بن سَبْرَة الْجُهَنِىُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَىْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا


    Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiallahu anhu, bahwasanya ia bersama Rasulallah Shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka, maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.” (HR. Muslim)

    عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ وَلُحُومِ حُمُرِ الإِنْسِيَّةِ


    Dari Ali radhiallau anhu, dia berkata, “Rasulallah melarang nikah mut’ah pada waktu perang khaibar dan daging keledai negeri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِى الْمُتْعَةِ ثَلاَثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا


    Dari Iyas bin Salamah dan dari bapaknya, ia berkata : “Rasulallah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami” (HR. Muslim)


    Hadits-hadits tersebut menunjukan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan secara total dalam Islam. Dan orang yang masih membolehkan nikah mut’ah tidak lebih dari orang yang melegalkan perzinaan berbalut agama. Dia adalah hamba syahwat yang tidak menghormati makna kemuliaan manusia dan kesucian wanita.


    Untuk mempertegas tentang keharaman nikah mut’ah, berikut penjelasan ulama empat madzhab tentang nikah mut’ah :

    1. Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut madzhab kami.” Demikian pula Imam Al-Kasani dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut’ah”.
    2. Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, “Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir” Dan dalam kitab Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) Imam Malik bin Anas mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”
    3. Dari Madzhab Syafi’i, Imam al-Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Dan Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”
    4. Dari Madzhab Hambali, Imam Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Dan beliau Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.

    Dari penjelasan di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa nikah mut’ah adalah praktek pernikahan yang haram. Jika dilakukan maka perbuatan tersebut sama dengan perbuatan zina.

    Ibnu Majah meriwayatkan dari Umar radhiallahu anhu dengan sanad shahih bahwa Umar berkhutbah, “Sesungguhnya Rasulallah shallallahu alaihi wasallam mengijinkan kami nikah mut’ah kemudian melarangnya. Demi Allah! Jika ada orang yang telah beristeri kemudian melakukan nikah mut’ah, maka saya akan melakukan hukum rajam kepadanya.”

    Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata, “Rasulallah shallallahu alaihi wasallam melarang nikah mut’ah dan kami bukanlah pezina.” (HR. Ibnu majah)”

    Dampak dari perbuatan nikah mut’ah sangat banyak, diantaranya: Mengotori kesucian wanita, mengundang berbagai penyakit sex bebas seperti AIDS, menghancurkan tatanan rumah tangga dan masyarakat serta mengaburkan nasab keturunan, dan berbagai kerusakan lainnya.

    Rabu, 27 Juli 2016

    Inikah yang Kalian Sebut Bahwa Islam Itu Teroris?



    "ORANG MUSLIM BUKANLAH TERORIS, DAN TERORIS BUKANLAH ORANG MUSLIM".

    Dalam SEJARAH dunia, Banyak Manusia yang Tidak Berdosa telah menjadi Korban Pembunuhan secara BRUTAL, Diantaranya Oleh :

    1) "Hitler"
    Apakah Anda tahu siapa dia? Dia adalah seorang Kristen, namun media tidak akan pernah memanggil dia dengan nama TERORIS Kristen

    2) "Joseph Stalin disebut sebagai Paman Joe".
    Dia telah membunuh 20 juta manusia termasuk 14,5 juta yang mati kelaparan. Apakah dia seorang Muslim? BUKAN!

    3) "Mao Tse Tsung (Cina)"
    Dia telah membunuh 14-20 juta manusia. Apakah dia seorang Muslim? BUKAN!

    4) "Benito Mussolini (Italia)"
    Dia telah membunuh 400 ribu manusia. Apakah dia seorang Muslim?
    BUKAN!

    5) "Ashoka" Dalam Kalinga Pertempuran
    Dia telah membunuh 100 ribu manusia. Apakah dia seorang Muslim ?
    BUKAN!

    6) Embargo yang dimasukkan oleh George Bush di Irak
    1/2 juta anak telah tewas di Irak saja!



    Bayangkan, Mereka diatas TIDAK PERNAH disebut TERORIS oleh media. Mengapa Hari ini sebagian besar non-muslim takut dengan mendengar kata-kata "JIHAD".

    Jihad adalah kata Arab yang berasal dari akar kata bahasa Arab "jahada" yang berarti "BERJUANG" atau "BERSUNGGUH-SUNGGUH" melawan kejahatan dan ketidak adilan. Itu tidak berarti membunuh orang tidak berdosa. Perbedaannya adalah kita berdiri MELAWAN KEJAHATAN, bukan dengan kejahatan ".

    Anda masih berpikir bahwa Islam adalah masalah? Coba Renungkan dan Fikir baik baik ....

    1. Pertama Perang Dunia, 17 juta orang mati
    (Disebabkan oleh NON-MUSLIM)

    2. Kedua Perang Dunia, 50-55 Juta orang mati
    (Disebabkan oleh NON-MUSLIM )

    3. Nagasaki bom atom 200.000 mati
    (Disebabkan oleh NON-MUSLIM )

    4. Perang di Vietnam, lebih dari 5 juta orang mati
    (Disebabkan oleh NON-MUSLIM)

    5. Perang di Bosnia / Kosovo, lebih 5,00,000 mati
    (Disebabkan oleh NON-MUSLIM)

    6. Perang di Irak (sejauh ini) 12.000.000 kematian
    (Disebabkan oleh NON-MUSLIM)

    7. Afghanistan, Irak, Palestina, Burma dll
    (Disebabkan oleh NON-MUSLIM)

    8. Di Kamboja 1975-1979, hampir 3 juta kematian
    (disebabkan oleh NON-MUSLIM).


    Minggu, 24 Juli 2016

    Sebagai Umat Muslim, Jangan Sembarang Menyingkat Kalimat "Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh"



    Sebagai seorang muslim, menjawab salam adalah wajib. Tapi ternyata kita seharusnya jangan menyingkat Assalamualaikum, berbahaya! Menyingkat ucapan salam kedengaran lebih praktis memang, tapi ternyata bukannya membawa kebaikan malah hal tersebut tidak bermakna apapun bagi kita dan bagi orang yang menjawabnya. "Padahal tadinya ucapan salam adalah sebuah do’a yang berguna untuk memberikan rahmat dan kebaikan kepada orang yang mengucapkan dan kepada orang-orang yang menjawabnya".

    Terkadang di sosial media maupun lewat pesan singkat, kita lebih senang menyingkat ucapan salam agar tidak memakan banyak karakter, terutama di sosial media Twitter yang terbatas pada 140 huruf, kalimat “Assalamualaikum” saja sudah memakan 15 huruf, apalagi jika kita menuliskan salam yang lengkap yaitu “Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh” yang memakan 41 karakter, sehingga hanya tersisa sedikit karakter yang bisa kita tuliskan setiap kita mengirim sebuah kicauan atau “tweet”.



    Ada banyak singkatan dari kata Assalamualaikum yang sering digunakan seperti “ass.”, “askum”, “samlekum”, maupun “mikum”. Tapi ternyata, kata-kata yang digunakan sebagai pengganti ucapan salam tersebut malah bukannya membawa kebaikan, tapi justru tak ada maknanya bagi yang mengucap dan yang menjawab. Adapun kata-kata yang biasa digunakan untuk menjadi penyingkat ucapan salam yang amat mulia dan seharusnya memberi kebaikan pada umat manusia adalah sebagai berikut :

    1. Samlekum
    2. Syalom
    3. Ass
    4. As
    5. Assamu
    6. Mikum
    7. Askum




    Beberapa dari kata singkatan Assalamualaikum di atas tidak memiliki arti, dan melukai arti dari Assalamu’alaikum yang maknanya adalah untuk mendoakan keselamatan atau kedamaian pada saudara kita yang seiman. "Syalom" sendiri memang adalah sebuah bahasa Ibrani, bahasa Israel yang berarti kedamaian, kepenuhan, dan kemakmuran. Artinya memang mirip dengan ucapan salam, tapi dengan mengucap Shalom kita tidak mendapatkan kebaikan yang ada dalam ucapan Assalamu’alaikum.

    Untuk kata “ass” sendiri ada beberapa perdebatan, dan perdebatan paling menarik adalah masalah bias bahasa. Memang dalam bahasa Inggris ass bisa berarti keledai maupun bokong seseorang. Tapi apakah berarti jika kita berkata ass, artinya kita selalu mengucap pantat? Tentu saja tidak, mengingat kita bukanlah sebuah negara yang penutur utamanya menggunakan bahasa Inggris. Pada akhirnya, memang masalah bahasa ini adalah masalah yang amat pelik penyelesaiannya. Cara paling mudah menyikapinya adalah dengan mengetahui bahwa kata “dhahar” sendiri di daerah Indonesia bisa berbeda artinya, dimana di satu daerah adalah hal yang sopan sementara di bahasa lainnya adalah sesuatu yang nadanya kasar. Hal yang sama juga terjadi dengan kata “ass” ini, karena maksud kita baik tapi kita tidak mengetahui bahwa di tempat lain hal tersebut adalah buruk.

    Bagaimana Pengucapan Salam yang Baik?

    Meskipun memang tidak akan terjadi pergeseran makna dari penyingkatan bahasa yang dibahas dalam beberapa artikel yang membicarakan tentang “jangan menyingkat assalamualaikum”, tapi itu bukan berarti kita bisa seenaknya untuk menyingkat kalimat tersebut. Ungkapan salam yang terkandung dalam “Assalamualaikum” ternyata memiliki efek sebagai berikut :

    "Assalamualaikum" akan memberi kita 10 kebaikan.
    "Assalamualaikum Warahmatullah" akan membuat kita menerima 20 kebaikan.
    "Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh" akan memberikan kita kebaikan yang sempurna.
    Beberapa orang mungkin memang menganggap bahwa penyingkatan salam adalah hal yang berbahaya, tapi selalu ada alasan di balik itu terutama di media sosial. Kita harus bisa menyesuaikan bobot tulisan kita dengan terbatasnya ukuran yang ada. Jadi, ketika kita menemukan artikel lain yang bicara tentang “jangan menyingkat assalamualaikum”, ada baiknya kita juga memastikan bahwa tulisan tersebut benar dan sudah melalui penelitian yang kompleks.

    Kamis, 21 Juli 2016

    Alasan Mengapa Wanita Tidak Boleh Mengumandangkan Adzan!



    Inilah alasan wanita tidak boleh "Mengumandangkan Adzan" di Masjid.


    Selama ini mungkin kita hampir tidak pernah mendengar seorang wanita mengumandangkan adzan. Banyak di antara kita yang mungkin bertanya-tanya mengenai kaum wanita "Mengumandangkan Adzan?". Apakah suara wanita termasuk aurat atau tidak?

    Terdapat dua jawaban disini.!

    "Jawaban pertama, menjelaskan bahwa wanita tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan karena hal ini belum pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW, bahkan tidak pernah terjadi juga pada zaman Khulafa’ur Rasyidin".

    "Sedangkan jawaban kedua menjelaskan bahwa suara bukan termasuk aurat. Hal ini sejalan dengan kisah zaman Rasulullah dimana beberapa wanita bertanya tentang urusan agama Islam kepada Rasul dan mereka selalu melakukan hal tersebut selama zaman Khulafaur Rasyidin serta pemimpin selanjutnya. Namun, berbeda dengan hukum menjawab adzan bagi perempuan karena ini bisa dilakukan oleh siapa saja".


    Pada zaman itu, para wanita biasa mengucapkan salam pada kaum laki-laki asing atau non-mahram dan membalas salam. Semua perkara ini sudah diakui dan tidak ada satu orang pun di antara para imam yang membantahnya. Meskipun demikian, seorang wanita tidak boleh mengangkat suaranya tinggi-tinggi ketika berbicara dan tidak boleh membuat-buat suara menjadi lemah lembut.

    Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menjelaskan bahwa wanita bertaqwa maka janganlah ia tunduk ketika berbicara sehingga orang-orang akan berkeinginan memunculkan penyakit hati dan ucapkanlah kata yang baik. Hukum adzan dan iqamah wanita perlu diperhatikan agar kita mengetahui benar apa alasannya.

    Karena jika seorang wanita berbicara dengan lemah lembut maka ia dapat memperdaya kaum pria sehingga menimbulkan fitnah diantaranya.

    Sebagai seorang muslimah, kita harus tahu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan dan yang boleh dilakukan. Setiap ketentuan Allah pastilah memiliki hikmah dan alasan di mana hanya Allah yang berhak untuk menetapkannya.